Jambi (ANTARA Jambi) - Sekretaris Daerah Kota Jambi Daru Pratomo melalui Kepala Bagian Humas Yasir minta agar tuntutan lima orang paramedis RSU Abdul Manap di Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) dicabut.

Menurut Yasir di Jambi, Rabu, permintaan itu dilakukan terkait dengan adanya tuntutan oleh lima orang PNS Rumah Sakit Umum Abdul Manap Kota Jambi yang dimutasi oleh Pemkot beberapa waktu lalu.

"Hasil kesepakatan antara lima Orang PNS dengan Sekda Kota Jambi yang dimediasi oleh Ibu Juniwati T Masjchun Sofwan, anggota DPD RI, salah satunya adalah mereka diminta mencabut tuntutan di PTUN," kata Yasir.

Ia mengatakan, kesepakatan lainnya adalah posisi lima orang itu akan dikaji lagi oleh BKD sesuai dengan keahlian mereka masing-masing.

"Kita sudah berdialog, dan mereka (PNS, red) sudah menerima semua alasan yang diberikan oleh Sekda itu," kata Yasir.

Yasir menjelaskan, dalam pertemuan itu disebutkan oleh Sekda bahwa mutasi yang dilakukan oleh Pemkot terhadap lima orang itu bukanlah hukuman, tapi merupakan mutasi biasa.

"Bukan hukuman, tapi mutasi biasa. BKD juga akan menyesuaikan kembali posisi mereka. Tamatan mereka apa, dan cocoknya diletakkan dimana," katanya.

Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pencabutan tuntutan dari kelima PNS tersebut.

"Secara lisan sudah damai. Tetapi secara tertulis mereka belum memberikan berkas pencabutannya di PTUN," jelasnya.

Anggota DPD RI Juniwati T Masjchun Sofwan yang dikonfirmasi, membenarkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk mencabut tuntutan di PTUN.

"Memang ada kesepakatan untuk mencabut tuntutan itu, namun para PNS itu meminta waktu selama seminggu atau sepuluh hari, sebab mereka akan membicarakannya dengan pengacara mereka," kata Juniwati.

Sebelum dimutasi, sejumlah paramedis melakukan unjuk rasa karena merasa hak mereka berupa tunjangan tidak dibayar oleh manajemen RSU Abdul Manap dalam waktu yang cukup panjang.

Tidak berapa lama kemudian, Pemkot Jambi mengeluarkan surat mutasi atas lima orang tersebut. 

Tidak terima dengan keputusan pemindahan dari rumah sakit ke Puskesmas-Puskesmas yang ada di Kota Jambi dengan alasan banyak keganjalan yang mereka terima, para medis itu mengajukan gugatan ke PTUN atas SK mutasi tersebut.(Ant)

Pewarta: Nurul Fahmy

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013