Jakarta (ANTARA Jambi) - Gerakan Reformis Islam (Garis) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menindak tegas Eyang Subur dan para pengikutinya.

"Kami masih belum puas dengan keputusan MUI, seharusnya Subur dinyatakan sesat dan para pengikutnya juga ditindak tegas," kata Ketua Garis Adang Nurmansyah yang ditemui di Gedung MUI Jakarta, Senin.

MUI mengeluarkan keputusan bahwa paham dan pengamalan keagamaan Eyang Subur telah menyimpang dari akidah dan syariah Islam karena melakukan praktik perdukunan dan ramalan serta beristri lebih dari empat orang.

Fatwa MUI tersebut dikeluarkan setelah Tim MUI melakukan investigasi, pengkajian dan klarifikasi terhadap paham dan pengamalan keagamaan Eyang Subur secara cermat, teliti dan hati-hati sejak 8-20 april 2013.

Tim MUI menemukan bahwa praktik keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariah oleh Eyang Subur dengan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan.

Selain itu juga ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh Eyang Subur yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang yang jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohonggan serta indikasi kuat dalam proses klarifikasi yang menunjukkan adanya praktik dimaksud.

MUI menilai Eyang Subur belum sampai pada tingkat melakukan penodaan agama dan sesat tapi baru pada tingkat penyimpangan.

Untuk itu, MUI meminta Eyang Subur melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai istri kelima dan seterusnya serta menghentikan praktik perdukunan dan peramalan.

Terkait keputusan tersebut, Garis belum merasa puas dan meminta MUI bertindak tegas agar ke depan tidak muncul lagi orang-orang seperti Eyang Subur.

"Seharusnya Subur dinyatakan sesat karena saya tidak terima ada orang yang menistakan agama saya dan apakah Subur mau menceraikan istri-istrinya dan kapan batas waktunya," kata Adang.

Adang menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus Eyang Subur tersebut hingga ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.(Ant)

Pewarta: Desi Purnamawati

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013