Jambi (ANTARA Jambi) - Petugas Satnarkoba Polres Sarolangun, Jambi, berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu bernama Alwi bin Toyib (43).

Tersangka berhasil dibekuk dan diamankan petugas pada Selasa (29/5) sekitar pukul 20.00 WIB, kata Kasat Narkoba AKP Jason Hutagaol ketika dikonfirmasi, Kamis.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, terkait akan ada transaksi narkoba di dekat SPBU Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Berbekal informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dan saat telah diketahui, polisi pun langsung mengejar Alwi di jalan lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Bernai Luar.

"Saat ditangkap, pelaku sedang menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul," ujarnya.

Saat digeledah, polisi berhasil mengamankan satu paket kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,8 gram. Polisi juga turut mengamankan satu unit ponsel merk Nokia dan satu buah pirek serta empat buah plastik bening.

"Pelaku merupakan warga Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun," tuturnya.

Hutagaol menjelaskan, pelaku saat ini telah diamankan di Satnarkoba Polres Sarolangun guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus dikarenakan ada kemungkinan pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba.

"Apabila terbukti bersalah maka pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba," tambahnya.(Ant)

Pewarta: Putra Agung

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013