Jambi, (Antara Jambi) - Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Jambi, Sutiono, mengatakan, PT AMP telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jambi melalui Surat Edaran tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 sebesar RP1,3 juta.

"Jika PT AMP yang mempekerjakan 80 orang satpam di PT Pegadaian Wilayah Jambi, membayar gaji tidak sesuai dengan SE Gubernur tentang UMP, maka jelas itu adalah sebuah pelanggaran," katanya di Jambi, Senin.

Merujuk surat Dinsosnaker Kota Jambi, lanjut Sutiono, juga diketahui bahwa PT UMP tidak memiliki izin operasional di Jambi.

Maka persoalan ini tidak saja merugikan para pegawai PT UMP, tapi juga merugikan Pemerintah Kota Jambi.

Sebab, katanya, PT AMP tidak memberikan kontribusi apa-apa bagi Kota Jambi dari aktivitas mereka di daerah tersebut.

"Kami akan panggil pihak-pihak yang terkait, seperti PT AMP, Dinsosnaker, PT JAmsostek, PT pegadaian dan sekuriti untuk mencari kejelasan soal ini," katanya.

Dan jika ternyata PT AMP terbukti melanggar ketentuan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jambi tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2013, maka akan diperintahkan kepada PT AMP untuk melunasi kewajiban mereka kepada para tenaga kerja.

"Dan jika rekomendasi itu tidak diindahkan, kami bisa meminta atau mengajukan soal ini untuk diproses dijalur hukum pada tingkat yang lebih tinggi," pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan sekuriti PT Pegadaian wilayah Jambi yang dialih daya (outsoursing) oleh PT Andalan Mitra Prestasi (AMP) menuntut pembayaran gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi sebesar Rp 1,3 juta.

Menurut salah seorang securiti PT AMP  yang tidak mau disebutkan nama, sudah sejak 3 tahun lalu mereka tidak dibayar sesuai UMP yang telah ditetapkan.

Bahkan, PT AMP dituding tidak menjalankan kewajibannya terhadap kesejahteraan karyawan termasuk Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).(Ant)             

Pewarta:

Editor : Nurul


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013