Jambi (ANTARA Jambi) - Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batanghari, Jambi, Ariansyah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Muarabulian.

Sebelumnya Ariansyah selama 23 hari menjalani masa penahanan di tahanan Markas Polres Batanghari, pemindahan tersebut telah dilaksanakan penyidik Polres Batanghari sekitar pada Senin (29/7).

"Benar, tersangka sudah kita titipkan di Lapas Kelas II B Muarabulian," kata Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Soekamto ketika dikonfirmasi, Selasa.

Ia mengatakan, masa penahanan di tingkat kepolisian sesuai dengan pasal 24 ayat 1 KUHAP paling lama 20 hari. Masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari oleh penuntut umum, sehingga total masa penahanan di tingkat kepolisian menjadi 60 hari.

Masa penahanan tersangka telah diperpanjang sesuai dengan permintaan penyidik kepada penuntut umum.

Ariansyah, mantan Kepala BKD Batanghari resmi ditahan penyidik Polres Batanghari pada 6 Juli, Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan CPNS Batanghari tahun 2009.

Penerimaan CPNS formasi umum Pemkab Batanghari tahun 2009 terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). BKD Batanghari selaku panitia pelaksana diduga telah melakukan kecurangan dengan mengikutsertakan seorang pelamar yang tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagai peserta tes CPNS.

Pelamar yang diloloskan BKD Batanghari bernama Anisah S.Kom yang merupakan umum untuk formasi guru komputer di SMA Negeri 10 Batanghari. Pelamar ini tidak layak lulus administrasi sebagai peserta tes.

Masalahnya, Anisah tidak mengantongi persyaratan Akta IV sebagaimana surat edaran Kemenpan-RB Nomor 03/P/M.PAN/2009 tentang rincian formasi PNS dan Surat Bupati Batanghari Nomor 810/466/BKD tentang penerimaan CPNS di lingkup Pemkab Batanghari.

Namun, BKD tetap mengakomodirnya sebagai peserta yang buntutnya Anisah lulus sebagai CPNS kala itu.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013