Jambi (ANTARA Jambi) - Tiga orang narapidana kasus korupsi yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, diusulkan mendapatkan remisi lebaran pada tahun ini.

"Ketiganya adalah Madjid Muaz, Sutikno, dan Abdi," kata Kepala Lapas Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra, di Jambi, Kamis.

Narapidana Madjid Muaz dan kawan-kawan diajukan mendapatkan remisi selama 15 hari.

"Mereka kita usulkan mendapatkan remisi selama 15 hari," kata Hendra.

Remisi merupakan hak dari narapidana. Namun Hendra mengatakan pihaknya hanya sebatas mengusulkan.

"Kita hanya mengusulkan, kementerian yang memutuskan nanti jelang lebaran akan diketahui hasilnya," sebut Hendra.

Secara keseluruhan, Hendra mengatakan ada 694 orang narapidana di Lapas Klas II A Jambi yang diusulkan mendapatkan remisi lebaran pada tahun ini.

Kebanyakan yang diusulkan adalah narapidana kasus narkoba dan usulannya, ada yang satu bulan dan lainnya.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013