Jambi (ANTARA Jambi) - Empat orang penghuni Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Klas II A Jambi diamankan petugas karena kedapatan memakai narkoba jenis sabu-sabu di dalam Lapas.
Selain mengamankan pelaku, Sipir Lapas Jambi juga berhasil menemukan satu paket sabu-sabu sisa pemakaian, kata Kepala Lapas Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra di Jambi, Sabtu.
Keempat orang penghuni Lapas Klas II A Jambi tertangkap pada Kamis (29/8) sekitar pukul 15.30 WIB oleh petugas sipir.
Mereka langsung diamankan setelah petugas lapas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Keempat orang yang diamankan tersebut adalah Tondikie (21), Adi Pratama (18), Prio (30), dan Henda Kusnadi (28).
Guna proses lebih lanjut, keempatnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi.
Saat ditanya, Kalapas membantah saat diamankan keempatnya tengah menggelar pesta narkoba. "Bukan pesta narkoba karena barang bukti ditemukan di luar blok napi," ujarnya.
Keempat pelaku itu adalah dua orang napi dan dua orang tahanan titipan, semuanya terkait kasus narkoba.
Keempat orang tersebut diamankan setelah petugas Lapas curiga, yang saat kejadian tengah berkumpul dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket yang diduga sabu-sabu dekat tong sampah, tidak jauh dari tempat mereka berkumpul.
Sementara itu Kasubag Humas Polresta Jambi AKP Ahmad Isnaini, membenarkan saat ini pihaknya tengah melakukan pengusutan terhadap empat orang penghuni Lapas Klas II A Jambi tersebut.
Saat ini kasusnya masih kita selidiki. Selain satu paket yang diduga sabu, juga diamankan barang bukti berupa satu unit HP.(Ant)