Jambi (ANTARA Jambi) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari, Jambi, menetapkan lokasi yang harus bersih dari pemasangan alat peraga kampanye partai politik peserta pemilu tahun 2014.

Ketua KPU Batanghari Mohammad Zamani di Batanghari, Jumat mengatakan, penetapan kawasan bersih dari segala macam bentuk pemasangan alat peraga kampanye atau bendera parpol peserta pemilu tahun 2014 itu berdasarkan aturan yang berlaku.

"Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Panwaslu dan instansi terkait dalam menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu," kata Zamani.

Sebelumnya KPU juga sudah melakukan kesepakatan bersama dengan parpol untuk tidak memasang atribut atau bendera di lokasi kawasan bersih, tapi masih ada beberapa parpol yang memasang atribut yang seharusnya tidak boleh mereka pasang.

Misalnya di jalan protokol yang meliputi Jalan Jenderal Sudirman sampai dengan KM2 Muarabulian, Jalan Pramuka sampai pertemuan simpang empat Taman Berlian (Tugu Polwan), Jalan Sultan Thaha sampai simpang Jalan Profesor Dr Sri Soedewi.

Selain itu, parpol juga tidak boleh memasang atribut kampanye di kawasan 100 meter dari titik lampu lalu lintas dan median jalan dua jalur di wilayah Kabupaten Batanghari.

Larangan juga diberlakukan di tempat-tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung dan bangunan milik pemerintah dan lembaga pendidikan.

Zamani mengatakan larangan memasang atribut juga diberlakukan di pagar di kawasan Bulian Bisnis Center (BBC), fasilitas umum seperti tiang telepon, tiang listrik dan pohon perindang jalan, jembatan, pagar tanaman dan pagar terminal.

"Kami akan meminta semua yang terlibat, seperti kepolisian, Satpol PP dan Panwaslu untuk mencabut atribut tersebut. Sesuai aturan kami minta mereka untuk bekerja sama melepaskannya," katanya.

Sesuai Peraturan KPU nomor 01 tahun 2013 pasal 17 ayat 3, KPU berwenang memerintahkan peserta pemilu untuk mencabut alat peraga kampanye yang tidak memenuhi ketentuan.

Sementara ayat 4 menyatakan, pemerintah daerah dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye yang tidak memenuhi ketentuan tanpa harus memberitahukan kepada peserta pemilu. (Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013