Jambi (ANTARA Jambi) - Badan pengawas pemilu Provinsi Jambi menemukan keganjilan dalam data pemilih yang sudah dimasukkan ke sistem data pemilih.

Keganjilan ini terjadi secara nasional termasuk untuk Jambi, berdasarkan surat yang disampaikan badan pengawas pemilu (Bawaslu) pusat ke Bawaslu Provinsi Jambi. "Data pemilih diJambi juga sebagian mendapatkan sorotan.

"Kita sudah menerima surat dari Bawaslu terkait daerah-daerah yang ada keganjilan data pemilih yang masuk di DPS," kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ribus. S saat dikonfirmasi, Sabtu.

Oleh karena itu, ia mengharapkan penundaan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan masa perbaikan ini bisa dimanfaatkan betul oleh KPU.

Ia menjelaskan, dalam surat yang disampaikan ke Bawaslu ada beberapa kejanggalan untuk Jambi yang menjadi sorotan, yakni ditemukan data pemilih per kecamatan di atas ambang kewajaran DPS dibanding Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2).

Ini hasil kroscek Bawaslu pusat terhadap data sistem data pemilih, ada data pemilih per kecamatan diatas ambang kewajaran atau 80 persen. Artinya dalam satu kecamatan dari seluruh penduduknya yang punya hak pilih diatas 80 persen.

Sisanya yang berumur 17 tahun ke bawah tidak sampai 20 persen dalam satu kecamatan, hal ini yang dinilai tidak mungkin, yang wajar sekitar 70 banding 30 persen.

Kejanggalan ini terdapat di Kabupaten Kerinci, yakni 10 kecamatan, Merangin delapan kecamatan, Tanjung Jabung Barat satu kecamatan, Tebo satu kecamatan dan Sungaipenuh tujuh kecamatan.

Menurut dia, ditemukan pula pemilih per kecamatan diambang batas kewajaran DPS dibandingkan DAK2, yang dibawah ambang batas 60 persen ini, artinya dalam satu kecamatan dari seluruh penduduknya yang masuk daftar pemilih tidak sampai 60 persen, sisanya 40 persen lebih itu berumur 17 tahun kebawah.

Pemilih per kecamatan di bawah ambang bawah kewajaran ini terdapat di Merangin satu kecamatan, Sarolangun tiga kecamatan, Batanghari empat kecamatan, Tanjung Jabung Barat satu kecamatan, Tanjung Jabung Timur dua kecamatan dan Sungaipenuh satu kecamatan.

Selain itu juga ditemukan kecamatan dengan DPS kosong atau tidak lengkap, ini hanya terdapat di Kabupaten Bungo, yaitu Kecamatan Muko muko Bathin VII.

Menurut Ribut, penyebab berbagai permasalahan tersebut bisa jadi karena NIK, alamat tidak lengkap dan lainnya, karena itu pihaknya mengintruksikan agar Panwaslu dan Panwascam mengkroscek data pemilih tersebut dan berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota.(Ant)

Pewarta: Nurul Fahmy

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013