Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengharapkan anggota koperasi menjaga situasi kondusif dan tidak lagi ribut di media sosial (medsos) jika menghadapi masalah dengan pengurus koperasi.
Pembentukan Satgas ini ditujukan untuk menyelesaikan masalah di delapan koperasi yang sedang dalam proses homologasi/perjanjian perdamaian pasca-penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Baca juga: Satgas ungkap penyebab koperasi simpan pinjam bermasalah saat ini
Delapan koperasi tersebut yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Tim Satgas ini terdiri atas beberapa instansi, yakni Kepolisian, perwakilan dari masyarakat, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ke depan, pihaknya juga meminta dukungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika terdapat persoalan menyangkut aset tanah.
Selain itu, pelibatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dimungkinkan pula seandainya terdapat masalah yang berhubungan dengan kewenangan lembaga tersebut.
“Kehadiran Tim Satgas ini menunjukkan negara hadir di dalam masyarakat,” kata Agus.
Baca juga: Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah ingin tumbuhkan rasa aman
Saat ini, fokus pihaknya ialah kelancaran pembayaran sesuai perjanjian perdamaian yang sudah diputuskan pengadilan niaga PKPU.
Hal ini dilakukan dengan mengawal laporan arus kas (cashflow) setiap koperasi bermasalah tersebut yang memiliki tahapan dan volume pembayaran berbeda-beda, sehingga, diharapkan KSP setiap hari bisa membayar tunggakan likuiditas kepada para anggota koperasi.
Agus juga mengungkapkan, Tim Satgas harus mengetahui secara persis terkait data kewajiban dan aset yang dimiliki koperasi secara transparan agar dapat memverifikasi jarak (gap) antara aset dengan total dana yang belum dibayar kepada anggota koperasi. Selain itu, bertanggung jawab melakukan asesmen kedalaman masalah dan harga aset yang dimiliki koperasi.
Satgas memberikan pula rekomendasi terhadap koperasi, seperti kebutuhan memiliki pengacara, konsultan keuangan, dan penilai independen (independent appraiser) untuk bisa menjual aset agar mampu membayar tunggakan kepada anggota.
“Tapi itu biayanya beban koperasi, negara tak menggelontorkan uang dalam hal ini. Kami sudah membantu dari sisi pemikiran dan pengawasan khusus, kami akan carikan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti kepada koperasi supaya pembayaran bisa semakin lancar,” ucap dia.
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah membuka nomor hotline 081281177441 untuk menampung keluhan, aspirasi, dan laporan masyarakat untuk dapat dipetakan berbagai masalah yang ditemui.