Jambi (ANTARA Jambi) - Aparat polisi dari Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi, Senin (23/9) sekitar pulu 21:30 WIB membekuk dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba, satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur.
Dua pelaku yang diamankan tersebut masing masing berinisial ES (19) laki-laki, warga Desa Tebing Tinggi, sempat ditembak petugas di bagian betis sebelah kanan, dan SS (27) laki-laki, buruh, warga dengan alamat yang sama, hingga kini masih ditahan di Mapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar).
"Anggota sempat satu kali buang tembakan peringatan kepada pelaku, tapi pelaku masih juga berusaha kabur maka kami tembak kakinya," kata Kapolres Tanjabar AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasat Narkoba AKP Wahidin Syarif, Rabu.
Sebelum dilakukan penangkapan kepada dua orang pelaku ini, polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa di satu lokasi di Kecamatan Betara ada warga yang akan bertransaksi narkoba. Petugas pun langsung ke lokasi.
Karena ciri-ciri pelaku berhasil diketahui, anggota langsung membuntuti pelaku pengguna sepeda motor yang dicurigai itu, sesampai di jembatan besi Betara 10 Kecamatan Betara, anggota langsung memepet kendaraan pelaku hingga terjatuh.
Sedangkan teman pelaku langsung buang barang bukti itu ke semak-semak tapi berhasil ditemukan, dan pengendara sepeda motor berniat kabur hingga akhirnya didor dengan timah panas," katanya.
"Penangkapan yang kita lakukan ini dalam rangka giat rutin. Dugaan, barang bukti didapat dari Aceh," ujarnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang sebilah senjata tajam dari tangan pelaku. Selain itu juga diamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis daun ganja kering dengan berat 1.065,2 gram siap edar, dua unit telepon genggam, satu bilah badik dan satu unit sepeda motor Jupiter MX tanpa nopol.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 111 ayat 1,2, dan pasal 114 ayat 1,2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013
Dua pelaku yang diamankan tersebut masing masing berinisial ES (19) laki-laki, warga Desa Tebing Tinggi, sempat ditembak petugas di bagian betis sebelah kanan, dan SS (27) laki-laki, buruh, warga dengan alamat yang sama, hingga kini masih ditahan di Mapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar).
"Anggota sempat satu kali buang tembakan peringatan kepada pelaku, tapi pelaku masih juga berusaha kabur maka kami tembak kakinya," kata Kapolres Tanjabar AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasat Narkoba AKP Wahidin Syarif, Rabu.
Sebelum dilakukan penangkapan kepada dua orang pelaku ini, polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa di satu lokasi di Kecamatan Betara ada warga yang akan bertransaksi narkoba. Petugas pun langsung ke lokasi.
Karena ciri-ciri pelaku berhasil diketahui, anggota langsung membuntuti pelaku pengguna sepeda motor yang dicurigai itu, sesampai di jembatan besi Betara 10 Kecamatan Betara, anggota langsung memepet kendaraan pelaku hingga terjatuh.
Sedangkan teman pelaku langsung buang barang bukti itu ke semak-semak tapi berhasil ditemukan, dan pengendara sepeda motor berniat kabur hingga akhirnya didor dengan timah panas," katanya.
"Penangkapan yang kita lakukan ini dalam rangka giat rutin. Dugaan, barang bukti didapat dari Aceh," ujarnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang sebilah senjata tajam dari tangan pelaku. Selain itu juga diamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis daun ganja kering dengan berat 1.065,2 gram siap edar, dua unit telepon genggam, satu bilah badik dan satu unit sepeda motor Jupiter MX tanpa nopol.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 111 ayat 1,2, dan pasal 114 ayat 1,2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013