Jambi (ANTARA Jambi) - Pasangan suami istri berinisial RH (29) dan S (23), ditangkap polisi di rumahnya di RT11 Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat AKP Wahidin Syarif ketika dikonfirmasi, Kamis menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu-sabu yang terbungkus dalam satu paket sedang dan empat bungkus paket kecil, berikut alat hisap yang disembunyikan di plafon rumah.
Ia mengatakan, kronologis penangkapan tersangka pasutri itu berawal dari tertangkapnya WW (29) warga RT04 Kelurahan Pelabuhan Dagang. Dari tangan WW, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam jok motor.
Saat diperiksa WW mengaku barang haram tersebut dibeli dari S dengan harga Rp900 ribu.
Bermodalkan keterangan WW, sejumlah petugas langsung bergerak ke lokasi yang ditunjukan. Di rumah pasutri itu, anggota langsung mengacak-ngacak setiap sudut rumah dan berhasil menemukan sabu seharga puluhan juta yang disembunyikan di plafon rumah.
Tersangka S mengaku bahwa sabu-sabu itu milik suaminya RH, dan RH pun mengakui sebagai pemilik barang dan mengedarkannya.
"Sekarang ketiga tersangka kita tahan untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini akan kita kembangkan, termasuk soal asal-usul narkoba tersebut ," kata AKP Wahidin.
Dari pasangan suami istri itu dan juga dari tangan si pembeli, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam paket sedang dan kecil, empat unit telpon genggam, satu buah timbangan digital, lima buah pirek, 75 lembar plastik kecil dan lainnya.
Pengakuan sementara S, sabu-sabu yang diperdagangkan itu dibeli dari salah satu pengedar di Kota Jambi. "Tinggal pesan saja, barangnya di antar rumah," kata ibu satu anak ini.(Ant)