Jambi (ANTARA Jambi) - Polresta Jambi menetapkan Syargawi, Sekretaris BKD Pemkab Batanghari sebagai tersangka, ia diamankan polisi karena membawa senjata tajam saat akan menyaksikan sidang korupsi kasus Damkar yang melibatkan Bupati Batanghari, Abdul Fattah beberapa pekan lalu.

Berkas perkara tersangka Syargawi oleh pihak penyidik kepolisian telah dikirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan, kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Prasetyo Hadi Wibowo di Jambi, Kamis.

SPDP telah dikirimkan penyidik Polresta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi beberapa hari lalu dan saat ini penyidik sedang melengkapi berkas kasus dengan tersangka Syargawi tersebut.

"SPDP-nya, sudah dikirimkan pada Senin lalu (23/9) dan penyidik masih melengkapi berkasnya untuk diajukan ke kejaksaan," kata Kasat Prasetyo.

Untuk tersangka, pihak penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan karena identitas dan pekerjaan tersangka yang jelas sebagai PNS di Pemkab Batanghari dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Sebelumnya, Syargawi diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat akan digelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar Batanghari dengan terdakwa Abdul Fattah di Pengadilan Tipikor Jambi.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013