Jambi, (Antara Jambi) - Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, Rabu, hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus pembelian mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa mantan wali kota Jambi Arifien Manap dan Zulkifli Somad.
Hasan Basri Agus dihadirkan sebagai saksi karena saat pembelian mobil damkar pada 2004 dirinya menjabat sebagai Sekda Kota Jambi. Pembelian mobil damkar itu dinilai telah merugikan negara Rp1,2 miliar.
Dalam kesaksiannya di sidang tersebut, Hasan Basri Agus yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Jambi sekaligus ketua tim panitia anggaran eksekutif yang bertugas menyusun anggaran dari setiap dinas di lingkungan Pemkot Jambi.
"Anggaran itu diusulkan setiap dinas atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," katanya.
Namun, Hasan Basri Agus menegaskan, dirinya tidak pernah ikut menyusun anggaran pembelian mobil damkar dan tidak pernah melaporkannya kepada kepada terdakwa Arifien Manap yang saat itu menjabat Wali Kota Jambi
Ia mengakui memang benar bahwa dirinya ikut menandatangani anggaran damkar tersebut setelah selesai disusun oleh tim panggar secara keseluruhan.
Mantan Sekda Kota Jambi itu juga tidak pernah mengetahui bahwa dana damkar tersebut sudah dibayarkan.
Hasan Basri Agus mengaku lupa apakah pernah menerima honor atas jabatannya sebagai ketua tim panggar.
Sebagai ketua tim, Hasan Basri Agus tidak pernah mendapatkan laporan dari tim panggar atas adanya anggaran tambahan untuk pengadaan mobil damkar tersebut.
Pada penganggaran pertama tentang anggaran Damkar yang satu unit diakui oleh Hasan Basri Agus tidak pernah ditandatanganinya.
Keterangan Hasan Basri Agus dalam persidangan tersebut semuanya dibenarkan oleh kedua terdakwa. (ant)