Jakarta (ANTARA Jambi) - Kementerian Koperasi dan UKM merintis pendayagunaan dana wakaf termasuk dana zakat infaq dan sodaqah (ZIS) untuk memperkuat permodalan pelaku koperasi dan UKM di Indonesia.

"Potensial pendanaan dari dana wakaf di Indonesia cukup besar, ini peluang yang bisa dimanfaatkan," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring di Jakarta, Selasa.

Pihaknya mulai merintis dan menyosialisasikan upaya pemanfaatan potensi dana wakaf dan ZIS salah satunya melalui workshop bertajuk Skim Pendanaan bagi UMK oleh KJKS/UJKS Koperasi yang Bersumber dari Pendayagunaan Wakaf di Kota Bogor.

Meliadi mencontohkan, wakaf dalam bentuk uang saja minimal mencapai Rp3 triliun dan potensi tanah wakaf Indonesia mencapai 366.595 lokasi atau sama dengan 2.686.536.656,68 meter persegi.

"Potensi tersebut tentu akan semakin besar jika disinergikan dengan potensi zakat yang mencapai Rp217 triliun menurut data Baznas 2012," katanya.

Dengan total nilai tersebut, maka peluang pendanaan melalui pendayagunaan wakaf dan ZIS merupakan sangat strategis dalam pemberdayaan UKM, kata Meliadi.

Pihaknya juga telah melakukan penandatanganan MoU dengan lima Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas), yakni Laznas PKPU, Laznas BSM, Rumah Zakat Indonesia, Baitul Mal Hidayatullah, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Muhammadiyah.

Sementara untuk mewujudkan peran Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)/Koperasi Baitul Maal wat Tamwill (KBMT) pihaknya bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Lembaga Nazir Wakaf Yayasan Dumpet Dhuafa (DD) Republika, dan Yayasan Baitul Maal Muamalat (BMM) tentang Pemberdayaan KJKS/UJKS Koperasi UMK melalui pendayagunaan wakaf.

"Kerja sama ini dapat membuka peluang dan peran cukup luas untuk mengoptimalkan pendayagunaan wakaf oleh koperasi. Di samping, bertukar pengalaman dengan beberapa lembaga yang memiliki pengalaman mengelola wakaf di Indonesia," kata Meliadi.(Ant)

Pewarta: Hanni Sofia

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013