Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tetap tidak bisa menunaikan ibadah haji pada musim haji 1434 H/2013 M karena statusnya dicekal pihak berwajib, meski yang bersangkutan sudah memiliki visa haji.

Selama yang bersangkutan mempunyai persoalan hukum, tentu saja tidak bisa pergi ke luar negeri, termasuk menunaikan ibadah haji, kata Suryadharma Ali selaku Amirul Haj kepada pers di ruang VIP Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Sabtu.

Menteri sempat menjelaskan status Atut tatkala dimintai komentarnya oleh wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Atut dicekal tak dibolehkan pergi ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencekalan itu berlaku selama 60 hari ke depan. Atas permintaan KPK lantas disampaikan kepada pihak imigrasi, sehingga bagi siapa pun yang dalam posisi dicekal tak dibenarkan ke luar negeri, termasuk Gubernur Banten Atut yang rencananya akan menunaikan ibadah haji.

Kewenangan bisa tidaknya Atut berangkat menunaikan ibadah haji sangat tergantung dari pihak berwenang, dalam hal ini KPK dan imigrasi. "Bukan pada Kementerian Agama," jelas Menag.

Namun, bisa saja Atut menunaikan ibadah haji jika persoalan hukum yang membelitnya sudah selesai, tambahnya.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013