Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengusulkan pemberhentian sementara Gubernur Banten Atut Choisiyah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa siang.
"Saya sudah menandatangani usulan penonaktifan Bu Atut kepada Bapak Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) siang ini," kata Gamawan melalui pesan singkatnya kepada Antara di Jakarta.
Selasa siang, Atut menjalani sidang pembacaan dakwaan dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait dengan penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
Berdasarkan surat penetapan sebagai terdakwa tersebut, Mendagri melampirkan nomor registrasi perkara Atut dalam usulan pemberhentian sementara kepada Presiden.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan bahwa nomor registrasi perkara yang berada surat itu dilampirkan dalam usulan penonaktifan Atut.
"Nomor registrasi perkara itu nantinya untuk dicantumkan di dalam Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Gubernur Banten. Dan, surat penetapannya sebagai terdakwa sudah diterima Mendagri siang ini," kata Didik.
Setelah Keppres pemberhentian sementara Gubernur Banten tersebut ditandatangani Presiden, Wakil Gubernur Banten Rano Karno akan bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Banten.
Atut didakwa memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Akil agar memuluskan perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang ditangani MK.
"Terdakwa bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu uang sebesar Rp1 miliar kepada hakim, yaitu M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi untuk memengaruhi putusan perkara," kata jaksa penuntut umum KPK Edy Hartoyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Atut diketahui sejak Maret 2013 mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Amir Hamzah-Kasmin. Namun, pasangan tersebut kalah dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi berdasarkan perhitungan KPU pada tanggal 8 September 2013. (Ant)
Mendagri usulkan penonaktifan gubernur Banten kepada Presiden
Selasa, 6 Mei 2014 16:06 WIB
.....Terdakwa bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu uang sebesar Rp1 miliar kepada hakim, yaitu M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi untuk memengaruhi putusan perkara.....