Semarang (ANTARA Jambi) - Dua anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi terdakwa dalam kasus bentrok dengan warga di Sukorejo, Kabupaten Kendal, dituntut tujuh bulan penjara.

Kedua anggota FPI yang dituntut dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, masing-masing Satrio Yuwono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22).

Jaksa Penuntut Umum Fifik Zurofik menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Daurat Nomor 12 Tahun 1951. "Kedua terdakwa terbukti memiliki senjata tajam tanpa izin," katanya.

Sementara itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya Ichwam Tuankota langsung menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut secara lisan.

Dalam pembelaannya, terdakwa mengharapkan hukuman yang seringan-ringannya. "Terdakwa menyesali perbuatannya, masih muda dan menjadi tulang punggung keluarga," katanya.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada 31 Oktober 2013 untuk pembacaan vonis.(Ant)

Pewarta: I.C. Senjaya

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013