Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, Saut Matua mengatakan, Kejari saat ini masih mempelajari kelengkapan berkas perkara kasus dugaan korupsi makan-minum di lingkungan Setda Batanghari tahun 2008 dengan tersangka Yuninta Asmara.
"Kita masih mempejalari berkas Yuninta Asmara secara materil dan formil, sebelum kita anggap lengkap," kata Saut ketika dikonfirmasi, Kamis.
Menurut dia, pihak kejaksaan telah menerima berkas Yuninta dari penyidik Polres Batanghari sejak 1 April. Penyerahan berkas ini merupakan yang kedua kali diserahkn tim penyidik, setelah sebelumnya dikembalikan pihak Kejari Muarabulian karena masih ada yang kurang.
Ia mengatakan, tidak bisa memastikan kapan selesainya penelitian ini, namun jika masih ada yang kurang akan dikembalikan lagi ke penyidik Polres Batanghari lagi.
Ketika ditanya, Saut mengatakan, soal adanya petunjuk baru untuk Polres Batanghari belum diketahuinya, karena berkasnya masih diteliti.
Belum lama ini berkas perkara Yuninta dikembalikan ke penyidik Polres Batanghari karena berkas tersebut digabungkan dengan tersangka lain, seharusnya berkas tersebut dipisahkan.
Sedangkan untuk berkas Erfan sudah dikembalikan oleh Kejari kepada penyidik Polres batanghari untuk dilengkapi. Bahkan, pengembalian berkas Erfan kepada penyidik sudah dilakukan pada 14 Maret lalu.
Pengembalian berkas Erfan ini juga merupakan yang kedua kalinya, karena ada kekurangan seperti saksi dan sudah diberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi, namun belum dikembalikan ke Kejari.
Dugaan kasus korupsi makan-minum di lingkup Setda Batanghari tahun 2008 hingga 2010 ini telah menyeret sejumlah mantan pejabat pemkab Batanghari. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai 4,7 milyar termasuk di dalamnya dana BKMT.(Ant)