Jakarta (ANTARA Jambi) - Ratusan ribu bidang tanah milik transmigran di seluruh daerah di Indonesia belum mendapatkan sertifikat karena statusnya yang masih belum jelas, kata, Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans)
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik.
"Kita akan koordinasikan dengan Badan Pertanahan (BPN) dan Menteri Kehutanan serta DPR untuk menuntaskan ini. Kita akan minta lokasi-lokasi itu dikeluarkan dari kawasan hutan hingga bisa dibuatkan sertifikat," katanya usai membuka workshop Perencanaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Jakarta, Kamis.
Jamaluddien memperkirakan ada 360 ribu bidang tanah yang belum mendapatkan sertifikat karena masih berstatus lahan hutan, namun atas instruksi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hal tersebut harus segera dituntaskan.
Satu kepala keluarga transmigran berhak atas tiga bidang tanah, yaitu satu lahan pekarangan, lahan usaha satu dan lahan usaha dua sehingga dari perhitungan tersebut, ada sekitar 130 KK yang belum menerima sertifikat mereka.
"Masyarakat transmigran sudah 10-15 tahun hidup di situ, tapi di Kehutanan masih masuk kawasan hutan. Itu kita minta putusan agar lokasi-lokasi itu dikeluarkan dari kawasan hutan hingga bisa dibuatkan sertifikat," kata Jamaluddien.
Pada prinsipnya, adalah hak transmigran untuk mendapatkan sertifikat, tegas Jamaluddien.
Program transmigrasi yang telah berlangsung selama 63 tahun itu telah menempatkan 2,2 juta keluarga di berbagai lokasi di Indonesia. Sementara dari 3.053 pemukiman transmigrasi yang dibangun, sebanyak 1.183 pemukiman d iantaranya berkembang menjadi desa definitif dan sisanya menjadi bagian dari desa-desa setempat.
Selain itu, sebanyak 382 pemukiman transmigrasi juga berkembang menjadi ibukota kecamatan dan 103 pemukiman lain menjadi ibukota kabupaten/kota serta ada satu pemukiman yang berkembang menjadi ibukota Provinsi Sulawesi Barat yaitu Kota Mamuju.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013
"Kita akan koordinasikan dengan Badan Pertanahan (BPN) dan Menteri Kehutanan serta DPR untuk menuntaskan ini. Kita akan minta lokasi-lokasi itu dikeluarkan dari kawasan hutan hingga bisa dibuatkan sertifikat," katanya usai membuka workshop Perencanaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Jakarta, Kamis.
Jamaluddien memperkirakan ada 360 ribu bidang tanah yang belum mendapatkan sertifikat karena masih berstatus lahan hutan, namun atas instruksi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hal tersebut harus segera dituntaskan.
Satu kepala keluarga transmigran berhak atas tiga bidang tanah, yaitu satu lahan pekarangan, lahan usaha satu dan lahan usaha dua sehingga dari perhitungan tersebut, ada sekitar 130 KK yang belum menerima sertifikat mereka.
"Masyarakat transmigran sudah 10-15 tahun hidup di situ, tapi di Kehutanan masih masuk kawasan hutan. Itu kita minta putusan agar lokasi-lokasi itu dikeluarkan dari kawasan hutan hingga bisa dibuatkan sertifikat," kata Jamaluddien.
Pada prinsipnya, adalah hak transmigran untuk mendapatkan sertifikat, tegas Jamaluddien.
Program transmigrasi yang telah berlangsung selama 63 tahun itu telah menempatkan 2,2 juta keluarga di berbagai lokasi di Indonesia. Sementara dari 3.053 pemukiman transmigrasi yang dibangun, sebanyak 1.183 pemukiman d iantaranya berkembang menjadi desa definitif dan sisanya menjadi bagian dari desa-desa setempat.
Selain itu, sebanyak 382 pemukiman transmigrasi juga berkembang menjadi ibukota kecamatan dan 103 pemukiman lain menjadi ibukota kabupaten/kota serta ada satu pemukiman yang berkembang menjadi ibukota Provinsi Sulawesi Barat yaitu Kota Mamuju.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013