Jakarta (ANTARA Jambi) -  Pemerintah didesak agar tidak gegebah memberikan izin Hutan Tanaman Industri kepada perusahaan, karena hanya akan memicu pola ekstraktif yang mengakibatkan kerusakan sistematis.

Desakan tersebut disampaikan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melalui Pengkampanye Hutan Walhi Nasional Zenzi Suhadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

"Tanggung jawab dan sanksi terhadap unsur eksekutif pemerintahan yang memberikan kuasa HTI dan perkebunan skala besar harus segera diwujudkan untuk mengendalikan kerusakan yang telah melampaui daya tampung lingkungan," katanya.

Menurut dia, kerusakan seperti banyaknya kebakaran hutan di berbagai daerah tidak bisa dilepaskan dari pola kebijakan peruntukkan lahan dan hutan di Indonesia yang mengacu kepada relasi politik rezim yang berkuasa.

Ia berpendapat, telah terjadi perubahan pola eksploitasi hutan menjadi pola ekstraktif dan monokultur seperti perkebunan sawit, HTI dan tambang yang menciptakan kerusakan yang lebih besar dan sistematis terhadap lingkungan dan hajat hidup rakyat.

"Puluhan juta wilayah hutan hujan tropis Indonesia mengalami degradasi menjadi lahan kritis dan bentang alam homogen oleh sawit, Ecalyptus dan Akasia, menciftakan akumulasi kerusakan yang komplek dan masiv terhadap bentang alam di beberapa pulau di Indonesia," katanya.

Berdasarkan data Walhi, Provinsi Riau dan Jambi sebagai potret daerah yang telah mengalami kerusakan parah. Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (20/11) menggelar sidang pertama gugatan kebakaran hutan di kedua provinsi itu.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan Kementerian Kehutanan akan melakukan pembatasan HTI dan hak pengusahaan hutan (HPH) guna memberi peluang yang sama kepada pengusaha hutan rakyat untuk memperoleh lahan sebagaimana pengusaha besar.

"Kami akan mengatur pengawasan lahan untuk bisnis agar pengusaha hutan rakyat memiliki kesempatan seluas-luasnya dalam berusaha," katanya saat kunjungan ke Taman Safari Indonesia (TSI), Bogor, Kamis (24/10).

Wacana pembatasan luas lahan HTI dan HPH tersebut merupakan revisi dari peraturan pemerintah (PP) 6/2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan.

Menurut Zulkifli, jika izin pengusahaan hutan diberikan terlalu luas, umumnya akan ada "land banking" atau semata menguasai lahan tanpa dimanfaatkan sehingga terjadi "idle" (terlantar).

Karena itu, izin pengusahaan hutan perlu dibatasi dan memberikan kesempatan bagi pengusaha lain untuk memanfaatkan areal tersebut, kata Zulkifli Hasan.(Ant)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013