Jambi (ANTARA Jambi) - Pengamat hukum Faisal Nasir SH, minta kepada Polres Batanghari agar memproses tindakan pelecehan terhadap wartawan liputan Kabupaten oleh oknum petugas Jembatan Timbang Kecamatan Muaratembesi yang terjadi pekan lalu..

"Kasus itu kan sudah dilaporkan, saya minta Polres Batanghari segera memproses oknum petugas Jembatan Timbang Muaratembesi itu, agar tidak terjadi lagi pelecehan terhadap profesi wartawan," kata Faisal ketika diminta tanggpannya, Senin.

Ia mengatakan, perlakuan petugas jembatan timbang ini sudah melangar Undang-Undang pokok Pers karena menghalangi tugas wartawan bahkan melakukan pelecehan, apal;agi kejadian itu dilakukan oknum  yang sedang memakai baju lembaga kehormatannya.

"Tidak wajar perlakuan mereka yang melecehkan tugas wartawan, dan satu oknum lagi juga memegang kartu pers dan kartu LSM," ujarnya.

Menurut dia, sebagai pengamat hukum, ia meminta kepada pihak kepolisian segera memproses kasus tersebut, agar tidak terjadi lagi kejadian serupa.

Wartawan Jambi TV Ade Guniawan, salah satu wartawan yang menjadi korban pelecehan mengatakan, tindakan oknum jembatan timbang itu bukan hanya pelecehan profesi tapi juga harga diri, dan dia tidak akan membuka jalan perdamaian apapun bentuknya.

"Tidak ada kata damai, kita minta oknum tersebut dipecat dari jabatannya dan diproses secara hukum," tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Ketua PWI Cabang Jambi, Mursyid Sonsang dan menyatakan dukungannya kepada wartawan yang menjadi korban perlecehan ini.

Ia juga mendukung wartawan agar tetap memegang komitmen dan tidak ada kata perdamaian kepada oknum petugas yang sudah membatasi kebebasan pers dalam bertugas.

"Saya akan terus dukung, dan sejauh mana perkembangannya dan kita juga meminta kepada Kapolres Batanghari memproses pelecehan ini secepat mungkin," kata Mursyid.

Sebelumnya, Kapolres Batanghari AKBP Robert Antoni Sormin berjanji pihaknya akan menindaklanjuti laporan kriminalisasi terhadap sejumlah wartawan liputan Batanghari dan LSM serta Ormas oleh oknum petugas Jembatan Timbang Muaratembesi yang juga merupakan UPTD Dinas Perhubungan Provinsi Jambi tersebut.

"Akan segera kita tindaklanjuti dan akan kita proses secepatnya, paling lambat satu minggu oknum petugas tersebut akan kita panggil," kata Kapolres.

Dalam surat laporan, Supan Sopyan nomor LP/8- 348/ XI/ 2013/ Jambi/ Res Batanghari, berbunyi telah terjadi tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang terjadi pada Rabu (27/11) malam, sekitar pukul 21:30 WIB di Jembatan Timbang Muaratembesi.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap pasal 335 Yo 310 KUHP dan psl 4 ayat (2) (3) UU Nomor 40 tahun 1999. Tentang pers. (Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013