Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kabupaten Batanghari, Jambi, akan melakukan "jemput bola" dengan mendatangi penduduk untuk mencatat status dan perubahan kependudukan warga di daerah itu.

"Mulai Januari 2014, kita akan mendatangi penduduk untuk mencatat status kependudukan agar setiap perubahan tererekam dengan baik," kata Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Batanghari Adnan ketika dihubungi, Minggu.

Ia mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Admisnistrasi Kependudukan Perubahan Nomor 23 Tahun 2006, mengatur soal stelsel aktif yang dilakukan pemerintah dalam mencatat peristiwa penting kependudukan.

"Yang aktif dalam pelayanan adminitrasi kependudukan adalah pemerintah, tidak lagi penduduk. Makanya, mulai Januari kami akan melakukan upaya jemput bola," katanya.

Dalam pola jemput bola ini. Dinas Dukcapil akan menunjuk petugas untuk turun ke desa-desa untuk mencatat data kependudukan yang dicetak untuk Kartu Tanda Penduduk elektronik.

"Kami juga akan memberikan pelayanan keliling kepada warga. Itu sudah menjadi amanat undang-undang," ujarnya.

Ia menjelaskan, perubahan yang terjadi dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 cukup signifikan, yang mengamanatkan masa KTP elektronik penduduk menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan data penduduk, penerbitan akta kelahiran tanpa penetapan pengadilan serta yang paling penting adalah pelayanan administrasi kependudukan diberikan dengan cuma-cuma atau gratis.

Bagi petugas yang meminta biaya kepada masyarakat terhadap pelayanan tersebut, bisa diancam dengan pidana kurungan dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta, tambahnya.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013