Jakarta (ANTARA Jambi) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat M. Subri SK sebagai tersangka dugaan penerima suap terkait pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Lombok Tengah.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Subri tertangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di sebuah hotel di Senggigi, Lombok, Sabtu (14/12) malam.

Subri ditangkap bersama seorang wanita berinisial LAR dari swasta yang diduga sebagai pemberi suap bersama barang bukti berupa sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah, yakni pecahan lembaran 100 dolar AS sebanyak 164 lembar senilai Rp190 juta serta ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan senilai Rp23 juta.

"Dari hasil ekspos (gelar perkara) disepakati dua orang yang ditangkap kemarin, kasusnya ditingkatkan ke tahap selanjutnya dan dikeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dua orang itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.

Bambang mengatakan LAR diduga tidak melakukannya sendiri. Ia dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Subri dan kawan-kawan selaku penerima hadiah atau sesuatu dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Pemberiaan hadiah atau sesuatu dari LAR sebagai pelaku yang bersengketa ke oknum SUB dalam kaitan dengan pengurusan perkara," ujar Bambang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada dugaan bahwa tidak hanya kedua tersangka yang terlibat.

"Tapi belum bisa diumumkan ke publik karena prosesnya sedang dalam penanganan. Karena itu kami pakai kata kawan-kawan, ada potensi terjadi pada orang lainnya," jelasnya.

Perkara tersebut diputuskan ditangani penyidikannya oleh KPK sesuai dengan kaitan dengan pasal yang menjerat tersangka. Ada pun Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung Ajat Sudrajat yang turut hadir dalam jumpa pers membenarkan orang yang ditangkap KPK dalam OTT merupakan Kajari Praya di NTB dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

"Kejaksaan tidak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang akan dilakukan KPK terhadap oknum Kajari Praya. Selain mengapresiasi tindakan tersebut, ini juga menjadi peringatan bagi seluruh kejaksaan sehingga menimbulkan efek jera dan menginstruksikan semua untuk menjaga diri," kata Ajat.

"Kejaksaan juga akan memberikan sanksi kepegawaian dan membebaskan sementara dari jabatannya selaku Kepala Kejari Praya. Disiplin PNS bisa saja (diberlakukan dengan) sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," tambahnya.

Tim KPK membawa kedua tersangka Minggu pagi dan saat ini keduanya mendekam di rumah tahanan KPK.(Ant)

Pewarta: Monalisa

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013