Jambi (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Negeri Muarabulian Batanghari mengembalikan lagi berkas perkara dugaan korupsi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemkab Batanghari dengan tersangka Ariansyah ke Polres Batanghari karena dinyatakan belum lengkap.

Kejaksaan Muarabulian mengembalikan berkas tersangka mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batanghari itu dikembalikan dengan memberikan petunjuk (P19) kepada penyidik untuk dilengkapi.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Fajar Gemilang ketika dikonfirmasi, Senin mengatakan, ada petunjuk yang aneh yang disampaikan Kejaksaan ketika mengembalikan berkas kepada penyidik. Kejaksaan melampirkan tiga berkas dari LSM untuk ditindaklanjuti penyidik.

Penyidik Polres Batanghari menilai Kejaksaan mempersulit penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan jaksa.

"Saya kira ini sangat aneh, yang saya tahu jaksa itu bertugas meneliti berkas yang diberikan penyidik. Yang terjadi, Kejaksaan malah mengajukan berkas dari LSM untuk ditindak lanjuti penyidik," kata Fajar saat melakukan temu pers di ruang kerjanya, Senin.

Ia mengatakan, terhadap perkara yang ditangani pihak kepolisian, jaksa tidak memiliki kewenangan untuk menambah berkas pemeriksaan. Sebab, jaksa tidak berkedudukan sebagai penyidik. Tugas jaksa hanya meneliti berkas pemeriksaan yang diajukan penyidik.

"Saya mempertanyakan yang dilakukan kejaksaan, mereka meminta penyidik menindak lanjuti berkas dari LSM yang nota benenya berkas itu tidak ada di berkas yang kami ajukan," ujarnya.

Fajar mempertanyakan tiga lembar berkas LSM yang dilampirkan Kejaksaan di dalam berkas P19. Ia mencurigai berkas itu sengaja diberikan tersangka kepada kejaksaan dengan maksud-maksud tertentu.

"Dalam surat LSM ini, tembusan kepada Kejaksaan Muarabulian tidak ada. Tapi, suratnya ada dengan Kejaksaan. Saya mencurigai tersangka yang memberikan kepada jaksa," ujarnya.

Surat Ketua Forum LSM Provinsi Jambi tertanggal 27 dan 25 September 2013 tersebut ada tiga lembar. Surat itu berisi keterangan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang  intinya menyatakan tidak ada keharusan menetapkan persyaratan Akta IV bagi guru.

Kepolisian menyatakan tidak terima dengan sikap Kejaksaan yang menolak keterangan saksi ahli dari Biro Hukum Kemendikbud, yang menurut Kejaksaan, saksi ahli yang diperiksa penyidik itu tidak sesuai domain.

Padahal, saksi itu hadir secara resmi diutus Kemendikbud sesuai surat tertulis yang disampaikan penyidik ke Kemendikbud.

"Kami tidak tahu siapa yang ahli di Kemendikbud. Sesuai petunjuk jaksa, kami menyurati agar Kemendikbud menyediakan saksi ahli. Yang diutus Kementrian dari Biro Hukum, artinya dia berkompeten memberikan keterangan," kata Kasat Reskrim.

Penyidik Polres Batanghari mengaku petunjuk jaksa tidak pernah membunyikan supaya saksi ahli dari Dikti. Petunjuk yang diberikan jaksa, saksi ahli dari Kemendikbud yang mampu menerangkan soal Akta IV kaitannya dengan UU No 14 tahun 2005 tentang guru.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muarabulian M. Husaini mengatakan, petunjuk yang diberikan Kejaksaan telah sesuai dengan pertimbangan jaksa peneliti.

Pihak Kejaksaan selalu berupaya cermat dalam memeriksa setiap berkas demi meminimalisir resiko saat perkara diadili di persidangan.

"Yang Kami perjuangkan ini institusi Kejaksaan, Tidak akan mungkin kami membela Ariansyah. Kalau memang petunjuk kita dilengkapi, sudah pasti P21," katanya.

Saat menanggapi adanya berkas LSM yang disampaikan jaksa kepada penyidik, Husaini mengatakan, hal itu tidak ada masalah. Berkas itu dilampirkan untuk meberikan masukan kepada penyidik tentang duduk perkara yang menimpa Ariansyah.

Husaini turut mengakui bahwa tim jaksa peneliti memang tidak mengakui kesaksian ahli dari Biro Hukum dari Kemendikbud sebab yang diinginkan jaksa, saksi ahli itu berasal dari Dikti atau dari bidang profesi dan mutasi.

"Dari awal kami meminta saksi ahli itu dari Dikti, tapi tidak pernah dipenuhi," katanya.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013