Jambi (ANTARA Jambi) - Dua oknum wartawan mingguan di Jambi, tertangkap polisi Jaluko, Kabupaten Muarojambi karena memiliki narkotika jenis ganja seberat 9,5 kilogram.

Kapolsek Jaluko Iptu Abriansyah Harahap di Pijoan Kabupaten Muarojambi, Selasa, mengatakan, kedua oknum wartawan yang ditangkap atas kepemilikikan ganja tersebut adalah Amran alias Ilham (52) resedivis narkoba dan Andi (35).

Pada saat ditangkap Senin (16/12) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah kontrakan Andi, tersangka Amran alias Ilham alias Wak Meng mengaku sebagai wartawan dan tidak mau digeladah namun akhirnya mereka mengakui barang haram itu milik mereka. Barang bukti ganja sebanyak 9,5 Kg kering tersebut dikirim dari Aceh melalui mobil bus.

Tersangka Amran merupakan resedivis kasus narkoba dan Andi, keduanya mengaku oknum wartawan dari Koran Djambi.

Pada saat ditangkap di rumah kontrakan Andi di Perumahan Aurduri I, ganja kering itu disimpannya dan disusun di tas koper di dalam kamar. Sembilan paket ganja dalam ukuran satu kilogram tersebut rencananya mau dijual di Jambi dan sekitarnya.

Hasil pengerebekan di rumah pelaku, selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan satu unit mobil, senjata airsoftgun, timbangan elektronik, pirek atau alat hisap sabu, kartu tabungan dan empat unit handphone.

Kedua pelaku sudah menjalankan aksinya selama empat bulan terakhir dan keduanya sudah menjadi target polisi.    "Kedua pelaku sudah menjadi target kepolisian dalam kasus narkoba," kata Abriasnyah.

Ganja asal Aceh yang masuk ke Jambi sebelumnya oleh kedua pelaku sudah berhasil dijualnya sebanyak 25 kg. Barang haram itu dikirim dari Aceh melalui bus dan diturunkan di wilayah Jambi langsung dijemput oleh kedua pelaku menggunakan mobil.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 111 dan 112 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 maksimal ancaman delapan tahun. Polsek Jaluko masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar jaringan lainnya.

Kedua pelaku saat diwawancari sejumlah wartawan, tidak mau berkomentar banyak terkait tangkapan tersebut namun kedua pelaku mengakui sebagai wartawan Koran Djambi.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Nurul


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013