Jambi (ANTARA Jambi) - Enam anggota polisi di Jambi dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar hukum dan desersi atau tidak menjalani tugas sebagai anggota Polri, kata Wakapolda Jambi Kombes Slamet Riyanto.

"Keenam anggota polisi yang berdinas di Polda Jambi dan jajarannya itu telah diberhentikan dengan tidak hormat," kata Wakapolda kepada wartawan di Jambi, Sabtu.

Selain itu ada juga lima oknum polisi lainnya yang berdinas di Polda dan jajarannya saat ini masih dalam proses untuk dikenai PTDH.

"Selain keenam anggota yang diberhentikan tersebut, akan ada lima oknum polisi lainnya yang berdinas di Jambi juga akan diberhentikan dan kini masih dalam proses," katanya.

Rata-rata anggota polisi yang dikenai PTDH tersebut terlibat tindak pidana dan sudah memiliki keputusan hukum yang tetap dan selain itu juga ada yang desersi atau melarikan diri dari tugas atau tidak menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Slamet Riyanto mengatakan anggota polisi yang terlibat tindak pidana tidak akan ditolelir, begitu juag anggota yang terlibat kegiatan ilegal juga akan diproses sesuai aturan dan peraturan yang ada.

"Bagi anggota yang terlibat pidana atau kegiatan ilegal, akan diproses segera," kata Slamet Riyanto.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013