Jambi (ANTARA Jambi) - Satuan Reskrim Polres Batanghari, Jambi, menangkap dua dari sembilan orang pelaku pemerkosaan di bawah umur, yakni FS (16) dan HY (16), warga Desa Pelayangan Kecamatan Muaratembesi.

Kapolres Batanghari AKBP Robert A Sormin melalui Kanit Reskrim Ipda Edi Januar, Sabtu mengatakan, dua pelaku itu merupakan pelaku pemerkosaan yang terjadi di salah satu pondok kebun karet milik warga Desa Pelayangan Kecamatan Muaratembesi pada tanggal 30 Novenber lalu.

"Dua dari sembilan orang para pelaku pemerkosaan secara bergilir ini berhasil ditangkap setelah kita menerima laporan dari korban berinisial YL yang baru berusia 15 tahun bersama orangtuanya pada Rabu (18/12)," kata Edy.

Ia mengungkapkan, tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Kedua pelaku sudah mengakui tindakan bejat terhadap gadis dibawah umur itu.

"Dari pengakuan, kedua pelaku menyatakan perkosaan tersebut sudah direncanakan dari awal," ujarnya.

Ia menjelaskan, perencanaan itu diketahui dengan adanya keterlibatan sang pacar korban, yang berawal dari modus mengajak korban untuk jalan-jalan malam.

Diskenariokan, saat jalan-jalan, kedua pasangan tersbut dicegat oleh empat pelaku lainnya yang saat ini masih buron. Ketika dicegat, sang pacar berinisial IZ berpura-pura melarikan diri dengan meninggalkan korban, sehingga korban dibawa keempat pelaku ke pondok.

Kasus pemerkosaan tersebut diperkuat dengan adanya rekaman dari handpone korban.

Pelaku pemerkosaan atau tindakan asusila yang mayoritas masih dibawah umur ini akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 nomor 23, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman ini 15 tahun penjara.(Ant)

Pewarta: Heriyanto

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013