Jakarta (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Agung menyatakan sepanjang 2013 telah menjatuhkan sanksi terhadap sebanyak 98 jaksa nakal yang melanggar kode etik.

"Para jaksa dijatuhi sanksi karena melanggar berbagai disiplin kepegawaian," kata Jaksa Agung Basrief Arief dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2013 di Jakarta, Senin.

Ia menyebutkan ke-98 jaksa yang dijatuhi sanksi itu, terdiri atas 36 jaksa mendapatkan hukuman ringan, 46 hukuman sedang dan 16 jaksa terkena sanksi berat.

Selain itu, Kejagung juga menghukum pegawai yang nakal di lingkungan kejaksaan seperti di bagian tata usaha.

Tercatat sebanyak 60 pegawai yang dihukum, terdiri dari tiga orang terkena hukuman ringan, 35 orang terkena hukuman sedang serta 22 orang terkena hukuman berat," katanya.

Ia menambahkan sebanyak empat orang jaksa telah dilakukan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa sebanyak tiga orang jaksa, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyal tiga orang.

Pembebasan dari jabatan struktural sebanyak tiga orang, serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sebanyak dua orang jaksa.

Pemberhentian dari PNS tersebut, satu orang karena terkena tindak pidana, katanya.

Sedangkan sanksi untuk pegawai nonjaksa, yakni sebanyak 11 orang telah dilakukan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, enam orang dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, serta enam orang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Di bagian lain, ia menyesalkan prestasi kejaksaan pada akhir 2013, tercoreng dengan adanya penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Subri, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga menerima suap terkait perkara pemalsuan sertifikat dengan terdakwa Sugiharta alias Along.

"Sebenarnya kita harapkan pada 2013 berakhir dengan kinerja baik, tapi mendapatkan hantaman keras terkait kasus itu," katanya.

Karena itu, ia meminta maaf jika kejaksaan belum memberikan kinerja yang optimal karena masih adanya sejumlah kekurangan.(Ant)
 

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013