Jakarta (ANTARA Jambi) - Ada hal yang berubah pada awal Januari 2014, terutama di sektor kesehatan. Sesuai UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengamanatkan PT Askes (persero) menjadi BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014.

BPJS Kesehatan akan menyelenggarakan jaminan kesehatan. BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS meliputi BPJS Kesehatan yang sebelumnya dilaksanakan oleh PT Askes (Persero).

Seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Program itu ke depan diharapkan dapat menaungi seluruh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat dilindungi dengan asuransi kesehatan.

Kekhawatiran masyarakat terhadap penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan tidak dapat berjalan mulai 1 Januari 2014 ternyata tak terbukti.

Salah satu kekhawatiran adalah sedikitnya rumah sakit yang bersedia mengikuti program yang diluncurkan pemerintah.

Kekhawatiran itu patah saat Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan, setidaknya 1.700 rumah sakit di berbagai daerah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) bidang kesehatan.

"Dari 2300 rumah sakit, baru 1700-an yang sudah bergabung, sudah MoU, seluruh Indonesia. Apakah itu rumah sakit pemerintah, daerah, maupun swasta," katanya di Istana Bogor.

Sebanyak 1.700 rumah sakit tersebut, nantinya akan melayani masyarakat yang memiliki asuransi kesehatan dari penyelenggaraan BPJS bidang kesehatan.

Ia menambahkan, pemerintah telah mengalokasikan Rp19,9 triliun pada APBN 2014 untuk asuransi kesehatan bagi 86,4 juta warga miskin dan kurang mampu. Selain itu, lebih dari 35 juta jiwa para PNS, aparat kepolisian dan pegawai BUMN telah tergabung dalam program tersebut.

Dengan demikian total terdapat 121,6 juta jiwa yang bergabung dan masih sekitar 125 juta jiwa yang belum masuk dalam program ini.

Untuk memperoleh pelayanan kesehatan, Agung mengatakan, sementara waktu menunjukkan kartu Askes maupun Jamkesmas.  Rencananya, kartu tersebut akan diganti secara berangsur-angsur.

Agung juga mengatakan, mereka yang bekerja di sektor informal dan ingin tergabung dalam program ini juga dapat mendaftar dan membayar iuran premi yang terjangkau di bank-bank yang telah ditunjuk.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengintruksikan kepada seluruh jajaran yang terkait dengan pelaksanaan  BPJS bidang kesehatan untuk menyukseskan program tersebut.

"Oleh karena itu, instruksi saya kepada semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS kesehatan, rumah sakit dan semua fasilitas kesehatan untuk melaksanakan untuk menyukseskan program penting dan bersejarah ini," kata Presiden dalam konferensi pers seusai rapat kabinet terbatas di Istana Bogor.

Presiden Yudhoyono menggelar rapat kabinet terbatas untuk memastikan kesiapan dan persiapan program BPJS bidang kesehatan yang akan diimplementasikan pada 1 Januari 2014.

BPJS kesehatan nantinya merupakan lembaga yang mengurus asuransi kesehatan tersebut.

Pemerintah telah mengalokasikan Rp19,93 triliun pada APBN 2014 untuk program tersebut, guna melindungi 86,4 juta warga yang miskin dan kurang mampu melalui asuransi kesehatan.

Sementara warga negara lainnya, dapat melakukan iuran untuk premi dengan harga terjangkau guna memperoleh fasilitas asuransi kesehatan itu.

   
                       Sejarah baru

Presiden mengatakan, BPJS bidang kesehatan merupakan tonggak sejarah baru dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat yang lebih berkeadilan. Sebagai program baru, kemungkinan tidak luput dari hambatan dan permasalahan yang menyertai impelementasi.

"Kalau implementasinya ada kekurangan hambatan dan masalah, biasanya ada karena ini program ada dan baru, saya ingin dikelola dan dicarikan jalan keluarnya. Segeralah diatasi. Dalam hal ini kolaborasi dan sinergi semua pihak sungguh diperlukan," katanya.

Presiden mengatakan telah menyiapkan 12 peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden guna mendukung implementasi dari program peningkatan kesejahteraan itu.

Implementasi program tersebut merupakan perwujudan dari Undang-Undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang BPJS.

"Di situlah (UU tersebut) dijelaskan agar kita semua sungguh memahami apa konsep dasar serta tujuan diberlakukannya sistem dan kebijakan yang sangat penting ini yang tiada lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan," kata Presiden.(Ant)

Pewarta: Ahmad Wijaya

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014