Jambi (ANTARA Jambi) - Polisi akhirnya membubarkan aksi demo ribuan petani yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33) Jambi, pada Senin sore, tanpa ada perlawanan.

Aksi demo petani yang berlangsung di Mapolda Jambi, dibubarkan polisi setelah Dirsabhara Polda Jambi Kombes Frengky Samosir memperingatkan pendemo bahwa waktu yang mereka pakai berunjuk rasa sudah berakhir.

Akhirnya massa petani yang berunjukrasa tersebut membubarkan diri dikawal polisi pada pukul 17.45 WIB.

Massa akhirnya menuruti permintaan polisi untuk membubarkan diri secara tertib dan mereka kembali ke Dinas Perkebunan Provinsi Jambi sebagai tempat mereka menginap selama memperjuangkan aspirasinya.

Sementara itu hasil pertemuan perwakilan massa petani dengan Polda Jambi tidak menemukan kesepakatan, polisi hanya sebatas menerima aspirasi petani.

Sedangkan tuntutan untuk dibebaskannya dua warga Suku Anak Dalam (SAD) yang ditangkap Polda karena mencuri buah sawit tidak dikabulkan polisi.

"Polda tidak mau diintervensi terkait penahanan tersangka pencurian buah kelapa sawit karena mereka sudah melanggar pidana," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah.

Sedangkan semua aspirasi ditampung dan diterima dan akan dibawa ke forum pertemuan di Dinas Kehutanan yang akan disampaikan pada Selasa (7/1) yang dihadiri semua pihak.

Massa menuntut dicabutnya izin HGU PT Asiatic Persada atau Adro Mandiri Semesta atau mengembalikan (enclave) tanah adat SAD sesuai dengan surat rekomendasi peninjauan ulang izin perusahaan tersebut.

Izin HGU PT Asiatic Persada diterbitkan oleh Kanwil BPN Provinsi Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi.

Massa juga menuntut Menteri Kehutanan untuk memberikan akses tanah atau hutan tanaman rakyat kepada petani Sarolangun di kawasan Sungai Batang, Guru Batu, Petiduran Baru, Sialang Batua dan petani Mekar Jaya seluas 3.489 hectare serta Kunangan Jaya II seluas 7.482 hektare.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014