Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda masih melangkapi berkas perkara Darusman salah satu tersangka korupsi di Dinas Koperasi Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi, Senin mengatakan berkas tersangka Darusman PNS di Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, masih harus dilengkapi lagi sesuai petunjuk jaksa.

Tersangka terlibat kasus dugaan korupsi program pengembangan pengusaha mikro dan kecil tahun 2005, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pelengkapan berkas ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi meminta agar berkas perkara Darusman untuk segera dilengkapi, setelah beberapa waktu yang lulu dilimpahkan ke Kejati.

"Saat ini berkasnya tengah dilengkapi penyidik," Kata Almansyah lagi.

Selain itu Almansyah juga menyebutkan, selain berkas perkara Darusman, saat ini pihaknya juga tengah melengkapi berkas perkara Ahmad Fauzi, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang juga diketahui terlibat didalam kasus ini dan menjadi tersangka.

Dalam waktu dekat ini Polda Jambi akan segera melengkapi berkas-berkas tersebut dan minta penyidik untuk segera melengkapi, selanjutnya kita tunggu petunjuk jaksa, kata Alamsyah.

Darusman ditetapkan sebagai tersangka tekait kasus dugaan korupsi program pengembangan pengusaha mikro dan kecil, melalui perkuatan dana bergulir bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dari program Kementerian Koperasi dan UKM RI ini diterima oleh Koperasi Karya Harapan Tani di Kabupaten Tanjabtim.

Selain selain Darusman, juga telah ditetapkan empat orang tersangka lainnya mereka adalah Muin, yang merupakan Ketua Koperasi Karya Harapan Tani.

M Bana, Kasi Fasilitas dan Pembiayaan Diskoperindag Kabupaten Tanjabtim, M Asyhadi, pegawai Diskoperindag Tanjabtim, serta Ahmad Fauzi, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan dalam kasus ini ada dana lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan lebih kurang Rp 1 miliar. (ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014