Jambi (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa lima tersangka tindak pidana korupsi dan suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dari Rutan KPK untuk dilimpahkan penahanannya ke Lapas klas II A Jambi, Selasa.
Kelima orang tersangka korupsi dan suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang dibawa dari Rutan KPK di Jakarta ke Lapas Jambi adalah Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim dan Nurhayati.
Pantauan dari Bandara Sultan Thaha Jambi, kelima orang tersangka itu mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK. Selain mengenakan rompi tahanan KPK, posisi tangan mereka juga terborgol dan mereka tiba siang tadi dan langsung dibawa ke Lapas Jambi untuk ditahan disana.
Setelah memindahkan tahanan para tersangka ke Lapas Jambi, Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) juga kembali melimpahkan berkas kelima tersangka korupsi dan suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 ke pengadilan Tipikor Jambi.
Lima berkas perkara tindak pidana korupsi dan suap ketok palu RAPBD Jambi itu milik adalah Hasani Hamid, Agus Rama, Butami Yahya, Hasim dan Nurhayati.
Sementara itu Humas pengadilan Tipikor Jambi Suwarjo mengatakan berkas perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi hari ini Senin (23/10), dimana kelima berksa perkara suap ketok palu itu terdaftar di Pengadilan Tipikor Jambi dengan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb.
"Ya kita baru saja menerima berkas perkara suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi atas nama tersangka Hasani Hamid dan sidang perdana korupsi dan suap uang ketok palu itu akan digelar pada awal November mendatang," katanya.
Sidang dakwaannya pada Rabu 1 November 2023 dimana kelima tersangka suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi didakwa sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.