Jambi (ANTARA) - Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi mampu melakukan penyelamatan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi pada tahap penyidikan dan penuntutan senilai Rp46,717 miliar selama 2023 dari 41 perkara.
Plt Kajati Jambi Jambi Enen Saribanon dalam acara refleksi kinerja Kejati Jambi tahun 2023, di Jambi, Jumat, mengatakan selain itu berbagai capaian kinerja telah diraih Kejati Jambi, diantaranya bidang pembinaan realisasi Penerimaan Bukan Pajak atau PNBP yang mencapai 343 persen senilai Rp26,91 miliar dari target yang ditetapkan Rp7,85 miliar dan serapan anggaran capai 93 persen.
Selain itu, pada bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi di tahun 2023 memiliki tugas penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dalam mendukung percepatan Pembangunan Nasional diantaranya kegiatan pengamanan pembangunan strategis dengan jumlah kegiatan 248 kegiatan dengan pagu anggaran Rp7,2 triliun dengan nilai kontrak Rp7,1 triliun dan 10,5 juta US Dolar.
"Sementara itu untuk penangkapan buronan ada tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah ditangkap," kata Enen Saribanon, didampingi Aspidsus Donny Haryono dalam pertemuan dengan media itu.
Bidang Tindak Pidana Umum juga telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice terhadap 40 perkara dan telah membangun 128 rumah restorative justice dan dua Bale Rehabilitasi Napza.
Pada bidang perdata dan TUN telah melakukan penyelamatan keuangan negara tahun 2023 senilai Rp26,25 miliar dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp8,26 miliar bidang pengawasan telah menyelesaikan sembilan laporan pengaduan masyarakat dan penjatuhan disiplin terhadap empat pegawai.
Selain capaian kinerja tersebut, jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi juga dianugerahi penghargaan antara lain penghargaan pin emas atas prestasi penyelesaian target operasi tindak pidana pertanahan tahun 2023 oleh Menteri ATR BPN dan peringkat Sangat Baik (A-) pada kategori layanan dokumentasi dari hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik oleh Menpan RB.
Capaian lain, ada satker yang berhasil memperoleh Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh MenPAN RB yaitu Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sehingga sampai saat ini pada Wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi sebanyak empat Satuan Kerja berhasil memperoleh Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yaitu Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Merangin dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Satu Satuan Kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yaitu Kejaksaan Tinggi Jambi dan piagam penghargaan dari Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jambi yang telah Mensukseskan Program Kegiatan Pendaftaran 76.016 masyarakat miskin ekstrem Kabupaten Sarolangun pada Program BPJS Ketenagakerjaan.
Piagam Penghargaan dari Pj General Manager Regional Zona 1 PT Pertamina EP telah memberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai wujud apresiasi dan ucapan terima kasih atas keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan pembatalan 26 bidang sporadik yang telah terbit di atas aset tanah milik PT Pertamina EP lokasi Kas-185 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi seluas 26.257m2 dengan nilai taksiran sebesar Rp1.000.000,- / m2 sehingga estimasi penyelamatan aset sebesar Rp26,25 miliar.
Kejati Jambi selamatkan uang negara Rp46,7 miliar dari kasus tipikor
Jumat, 29 Desember 2023 18:36 WIB