Bengkulu (ANTARA Jambi) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bengkulu meminta partai politik peserta Pemilu 2014, terutama calon anggota legislatif daerah, tidak memanfaatkan momen Hari Pers Nasional sebagai sarana kampanye.

"Sesuai dengan laporan masyarakat, sudah ada yang memanfaatkan momen tersebut, caleg memasang ucapan selamat, atau ajakan menyukseskan, namun tujuan utamanya adalah berkampanye," kata Ketua Panwaslu Kota Bengkulu Sugiharto di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan spanduk ucapan Selamat Hari Pers Nasional di Bengkulu pada Februari tersebut, terindikasi melanggar aturan kampanye.

"Jika mereka ingin memasang ucapan, mereka harus melepaskan embel-embel calon legislatif, di spanduk tidak diizinkan memuat lambang partai, nomor partai, nomor caleg, serta ajakan memilih," kata dia.

Ia menjelaskan, caleg boleh mengenalkan dirinya kepada masyarakat lewat spanduk ucapan, jika mereka mewakili perorangan maupun organisasi yang tidak menyangkut dengan kegiatan politik.

Dari pantauan, salah satu calon anggota legislatif yang berasal dari Partai Golkar, bernama Habibur, memasang spanduk ucapan menyambut serta menyukseskan Hari Pers Nasional 2014.

Namun pada spanduk tersebut juga memuat lambang partai, moto, nomor urut, serta pernyataan sebagai calon legislatif DPRD Kota Bengkulu.

Menurut Sugiharto selain terindikasi melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tentang muatan informasi dari spanduk, alat peraga kampanye (APK) tersebut juga bertentangan dengan Surat Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 52 tentang lokasi pemasangan APK.

Selain itu, spanduk itu juga terindikasi melanggar SK KPU Kota Bengkulu Nomor 68 tentang penetapan zona pemasangan baliho atau papan reklame (billboard) dan alat peraga kampanye.(Ant)

Pewarta: Boyke LW

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014