Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyampaikan dua opsi untuk menonaktifkan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten.
Usai rapat koordinasi terkait optimalisasi tugas pemerintah tanpa korupsi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, Gamawan menyebutkan opsi tersebut adalah surat pengajuan pelimpahan jabatan kepada wakil gubernur dari daerah atau menunggu status Atut menjadi terdakwa.
"Atut itu kan menunggu, katanya kan ada rencana pengajuan dari daerah untuk membuat surat pelimpahan wewenang kepada wakilnya, itu tidak masalah," katanya.
Ia mengatakan apabila stausnya penonaktifan tersebut ingin lebih permanen harus menunggu status Atut menjadi terdakwa yang saat ini masih tersangka.
"Kan nanti ada nomor registrasinya, nomor registrasi itu sesuai undang-undang dan digunakan untuk konsideran dari penonaktifan yang nanti digunakan untuk melimpahkan wewenang ke Rano," katanya.
Namun, terkait pelimpahan wewenang juga sedang dipelajari Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masih dalam proses.
"Dua-duanya dimungkinkan, mudah-mudahan nanti ada solusinya," katanya.
Sebelumnya, DPRD Banten juga meminta Ratu Atut untuk mundur dari jabatannya agar fokus dalam proses hukum yang harus dijalaninya dan tidak mengganggu pemerintahan Provinsi Banten.
Tidak semua tugas dan kewenangan gubernur bisa dialihkan kepada wakil gubernur, sekretaris daerah, atau pejabat lainnya, seperti soal penandatanganan pengesahan Peraturan Daerah tentang APBD yang tidak bisa diwakilkan kepada wakil gubernur.
DPRD menyatakan tidak mungkin rapat dilakukan di rutan, dan Sekda atau Wagub juga tidak bisa setiap saat ke rutan, apalagi masuk rutan itu tidak bisa sembarangan dan ada jadwalnya.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014