JEW MINTA CABUT PERDA ANGKUTAN BATU BARA
Jambi (ANTARA Jambi) - Jambi Emas Wacth (JEW) mendesak dan minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mencabut Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang angkutan batu bara.

Presedium JEW Nasroel Yasir di Jambi, Kamis mengatakan, jika pemerintah daerah tidak tegas untuk menjalankan Perda No 13 dan Pergub No 10 tahun 2012 tersebut maka lebih baik dicabut saja.

Sampai saat ini pemerintah daerah belum mampu menjalankan dan menegakkan peraturan yang telah disahkan tersebut.

"Yang menjadi masalah saat ini adalah tidak tegasnya pemerintah menjalankan Perda dan Pergub tersebut, hingga menjadi masalah baru," kata Nasroel.

Selain itu, yang menjadi permasalahan warga tentang keberadaan atas angkutan truk batu bara adalah perjalanan mereka dari tambng menuju pelabuhan selalu konvoi hingga puluhan mobil truk sehingga menganggu pengguna jalan lainnya.

Untuk itu pemerintah harus membuat regulasi atau aturan perjalanan truk dari tempat pertambangan karena yang ditemukan bukannya tonase muatan mobil truk pengangkut batu bara yang jadi masalah, tetapi konvoi kendaraan yang bisa membuat jalan raya rusak.

Berdasarkan undang-undang bahwa semua orang berhak menggunakan jalan raya sehingga jika Perda dan Pergub tidak dijalankan atau diterapkan maka lebih baik dicabut.

Sebelumnya ratusan sopir menggelar aksi unjuk rasa menuntut adanya solusi atas akan diberlakukannya Perda dan Pergub tersebut.

Koordinator aksi unjuk rasa sopir pengangkut batu bara, Puji Siswanto, menuntut agar Pemprov Jambi Jambi bisa mencarikan solusi atas diberlakukannya peraturan daerah tersebut.

Perda No 13 tahun 2012 tersebut mengantur tentang mekanisme angkutan batu bara bahwa mobil angkutan batu bara tidak boleh menggunakan jalan umum karena dikhawatirkan jalan akan rusak.

Sedangkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 10 tahun 2012, memperjelas aturan dalam Perda yang menyebutkan mobil angkutan batu bara boleh melintasi jalan umum sampai dibangunnya jalan khusus untuk angkutan batu bara baik jalur darat dan sungai.

Sesuai Perda dan Pergub, angkutan batu bara diberikan waktu satu tahun lebih untuk membangun jalan jalur khusus tersebut, namun sampai saat ini atau per 1 Januari 2014, para pengusaha tidak bisa merealisasikannya, dan Pemerintah Provinsi dengan tegas memberlakukan Perda dan Pergub tentang batu bara.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014