Jambi (ANTARA Jambi) - Meski mengaku belum mengetahui adanya pemanfaatan lahan (aset) pemerintah yang digarap menjadi kebun sawit, Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Muhklis menyatakan akan mengevaluasi kembali aset pemerintah dalam bentuk lahan.

Pernyataan itu disampaikan Sekda, Minggu, saat dikonfirmasi soal adanya penggunaan aset Pemkab berupa lahan yang disulap menjadi kebun kelapa sawit.

Sekda menegaskan, setiap tanam tumbuh di atas lahan milik Pemkab yang menghasilkan, harus ada setoran ke Kas Daerah.

Ia mempertanyakan perlu diketahui dulu dasar hukumnya untuk pengelolaan lahan itu. Siapa yang menanam sawit di lahan milik pemerintah itu?.

"Kalau dijadikan kebun, seharusnya dikelola BUMD. Ini sudah diserahkan ke BUMD, belum?  Kalau masyarakat, sudah ada kerja samanya belum?," ujarnya. 

Seharusnya, apa yang terjadi atas aset pemerintah daerah itu dikembalikan ke Pemda.

Muhklis menyebutkan, jika memang lahan tersebut disewakan, harus ada peraturan bupati atau peraturan daerah yang mengatur, termasuk besaran sewa-menyewa tanah itu.   

Menurut Sekda, menurut aturan lahan itu bisa disewakan. Ia pun mencontohkan adanya lahan Pemkab yang disewa Bank BNI. Hasil sewa itu dibayar ke Kas daerah.

"Oleh karena itu, adanya lahan yang dijadikan kebun sawit perlu diteliti lagi. Jangan-jangan belum ada dasar hukumnya," katanya.

Saat ditanya, ia mengatakan,  jika ada dugaan oknum PNS Pemkab setempat yang memberdayakan lahan tersebut apa lagi tanpa presedur, itu jelas sebuah pelanggaran.

Sebidang tanah seluas lebih kurang 10.000 meter persegi yang meerupakan aset Pemkab Tanjabar telah disulap menjadi area kebun kelapa sawit.

Penanam kelapa sawit di atas lahan milik Pemkab yang terletak di RT08, Desa Terusan Makmur, Kecamatan Bram Itam Raya ini, diduga sengaja dilakukan oleh oknum di lingkup pemerintahan. 

Diduga, hasil dari pemanfaatan tanah Pemkab tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.(Ant)

Pewarta: Edison

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014