Jakarta (ANTARA Jambi) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengusulkan perbaikan manfaat bagi pesertanya dengan memberikan beasiswa langsung kepada anak tenaga kerja yang mengalami cacat total tetap atau meninggal karena kecelakaan kerja.

Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Achmad Riyadi yang didampingi Kadiv Pelayanan Abdiwar di Jakarta, Senin mengatakan, perbaikan manfaat juga diberikan pada  program Jaminan Kematian.

Jika peserta meninggal secara alamiah atau sakit (bukan karena kecelakaan kerja) akan mendapatkan santunan kematian Rp24 juta dari sebelumnya Rp21 juta.

Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapat bantuan biaya transportasi ke rumah sakit sebesar Rp1 juta, sebelumnya Rp500.000.

Jika, tidak bisa bekerja karena dirawat di rumah sakit atau dirawat jalan, maka BPJS akan membayar gaji peserta tersebut dengan menyetorkannya pada perusahaan.

"Jadi kita membayar gaji peserta tersebut kepada perusahaan. Maksudnya agar tidak ada penggajian ganda karena biasanya perusahaan tetap membayar gaji karyawannya yang masih dalam perawatan," kata Riyadi.

Artinya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan upah pada pekerja yang mendapat musibah (kecelakaan kerja).

Jika, pekerja tersebut mengalami cacat total tetap atau meninggal maka akan mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan dan beasiswa bagi anaknya senilai Rp12 juta.

Aturan perbaikan manfaat tersebut akan diajukan pada rancangan peraturan pemerintah tentang program jaminan sosial yang direncanakan diterbitkan pada 1 Juli 2014.

"Kita sedang godog dan diharapkan semua usul tersebut akan diterima oleh para pemangku kepentingan karena pada setiap perbaikan manfaat program mengacu pada kesiapan penyelenggara (BPJS Ketenagakerjaan)," kata Riyadi.(Ant)

Pewarta: Erafzon SAS

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014