Jambi (ANTARA Jambi) - DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) akhirnya menyetujui perubahan Perda nomor 9 tahun 2013 tentang perubahan badan hukum dan nama perusahaan daerah (Perusda) Sabak Holding Company menjadi PT Bumi Samudra Perkasa.

Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanjabtim Markaban yang dihadiri 32 anggota DPRD Tanjabtim, Wakil Bupati Tanjabtim Ambo Tang, Sekda Tanjabtim Sudirman beserta unsur Forkompimda dan para kepala dinas, Senin.  

Dalam rapat paripurna tersebut enam fraksi, yakni Fraksi PAN, PDIP, Golkar, Hanura, KKI, dan Demokrasi Keadilan menyatakan persetujuannya.

Wakil Bupati Tanjabtim Ambo Tang mengatakan, pergantian nama perusahaan daerah ini dilakukan dengan pertimbangan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2011 tentang cara pengajuan dan pemakaian nama perseroan terbatas.

Wabup mengaku banyak menerima masukan yang konstruktif dari anggota DPRD, karena itu masukan tersebut sangat menjadi perhatian sehingga segala aspirasi diakomodir dalam Perda tersebut.

Dengan adanya Perda tersebut maka pemerintah daerah telah memiliki produk hukum yang menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah.

Ia mengatakan, perusahaan daerah itu nantinya akan melakukan pengembangan berbagai usaha untuk meningkatkan pendapatan, antara lain pemanfaatan gas untuk pembangkit tenaga listrik dari PetroChina yang telah disetujui bersama alokasi gasnya, pengelolaan tangki timbun BBM, minyak kelapa sawit (CPO) dan pengelolaan air bersih.

Sementara itu, Ketua Pansus Perubahan Perda nomor 9 tahun 2013, Ashar Idris menyatakan, berdasarkan dokumen-dokumen yang ada terkait perubahan nama PT Sabak Holding Company menjadi PT Bumi Samudra Perkasa, pada prinsipnya Pansus dapat menyetujui perubahan nama tersebut.

Dengan perubahan nama maka seluruh perbuatan yang telah dilaksanakan oleh perusahaan daerah Sabak Holding Company menyesuaikan dengan nama baru sebagaimana diatur dengan ketentuan yang berlaku, katanya.

Tim Pansus menyampaikan beberapa rekomendasi antara lain agar nama PT Bumi Samudra Perkasa dikoordinasikan dengan Pemprov Jambi dan Kementerian Hukum dan HAM sehingga diharapkan tidak ada lagi perubahan nama sebagai akibat penolakan nama PT Bumi Samudra Perkasa.

Selanjutnya setelah disetujuinya Perda ini agar segera diusulkan badan hukum PT Bumi Samudra Perkasa berdasarkan akta notaris, tambah Ashar Idris.(Ant)

Pewarta: Edison

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014