Jakarta (ANTARA Jambi) - KTP elektronik (KTP-el) mulai dapat digunakan untuk mengetahui keberadaan pecandu narkoba, teroris, serta penerima aliran dana ilegal sehingga akan memudahkan pihak berwenang untuk menangkap atau melacak personelnya, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Keberadaan KTP elektronik sudah memiliki banyak manfaat setelah sejumlah instansi melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan kerja sama akan terus diperluas," kata Gamawan kepada pers di Kantor Wapres Jakarta, Kamis.

Hal tersebut dilakukan usai dirinya melakukan penandatanganan kerja sama dengan sejumlah instansi seperti Badan Nasional Narkotika (BNN), PT Taspen (Persero), Otoritas Jasa keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK), Komisi Yudisial, serta Badan kepegawaian Negara yang juga disaksikan Wakil Presiden Boediono.

Menurut Gamawan, saat ini setidaknya sudah ada 29 kementerian/instansi pemerintah yang melakukan kerja sama dengan Kemdagri untuk memanfaatkan keberadaan KTP elektronik, seperti untuk menangkap teroris serta untuk melacak pihak yang dicurigai menerima aliran dana ilegal.

"Dengan KTP elektronika maka akan bisa dilacak aliran dana, baik itu ke istri, anak, maupun saudara," kata Gamawan.

Kepala BNN  Anang Iskandar mengatakan KTP elektronik dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam mengakselerasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

"Karena itulah kami menjalin kerja sama dengan Kemendagri dalam hal pemanfaatan data KTP elektronika," kata mantan Kapolda Jambi itu.

Penggunaan KTP elektronika terkait dengan P4GN jelas memberikan dampak signifikan terutama dalam bidang rehabilitasi pecandu narkoba dan pemberantasan jaringan narkoba.

Dalam konteks pemberantasan jaringan narkoba, data KTP elektronik dapat membuat kinerja petugas efisien. "Dengan data yang pasti petugas tidak akan mungkin mendatangi target yang salah, sehingga efisien waktu dan materi tidak terbuang percuma," katanya.

Anang mengatakan untuk kasus pencucian uang hasil kejahatan narkoba, data KTP elektronik dapat membantu petugas memeriksa rekening pelaku.

"Ketika diketahui data identitas rekening itu palsu, maka penyidik dapat mengajukan permohonan pada pengadilan negeri untuk memblokir rekening fiktif sehingga asetnya segera dirampas negara," kata Anang.(Ant)

Pewarta: Ahmad Wijaya

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014