Jambi (ANTARA Jambi) - Calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI dari PKPI nomor urut 1 daerah pilihan Provinsi Jambi, Asmara Roni yang melanggar Undang-Undang Pemilu dituntut hukuman dua bulan dengan masa percobaan empat bulan kurungan penjara.

Sidang tuntutan pelanggaran UU Pemilu terdakwa Asmara Roni dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Wijaya dihadapan majelis hakim ketua Mahfuddin di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat.

Dalam tuntutannya jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa Asmara Roni terbukti melanggar pasal 276 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

Dalam persidangan terbukti terdakwa Asmara Roni telah melanggar UU Pemilu yakni melakukan kampanye lebih awal dari jadwal kampanye Pemilu dengan menayangkan video klip disalah satu televisi lokal atas dugaan mengajak orang untuk memilihnya dirinya menjadi anggota DPR RI dari PKPI nomor urut 1 Daerah pilihan Provinsi Jambi.

Dalam persidangan itu barang bukti video klip yang ditayangkan sesuai kontrak kerja antara pihak terdakwa Asmara Roni dengan Jambi TV sebanyak 50 kali ditayangkan di televisi.

Dalam sidang tersebut saksi-saksi yang dihadirkan kepersidangan dari Bawaslu, Jambi TV, Ketua KPU Provinsi Jambi dan KPID.

Saksi dari Kasubag Hukum Bawaslu Jambi, Taufikurahman menyatakan, atas barang bukti VCD rekaman dari KPID dan surat kontrak kerja dengan salah satu televisi lokal atas iklan yang dianggap sebagai pelanggaran kampanye Pemilu yang dilakukan terdakwa Asmara Roni.

Kemudian saksi ahli lainnya adalah komisioner KPID Jambi, Selvi Maria dalam kesaksiannya mengatakan, benar ada siaran tentang video klip terkait terdakwa Asmara Roni dalam pelanggaran UU Pemilu.

Dalam video klip itu ada muatan penyampaian visi, misi tentang caleg yang mempromosikan dirinya yang ditayangkan di Jambi TV tentang iklan kampanye yang menghimbau memilih dirinya.

Kampanye harusnya dimulai 14 Maret sampai 5 April 2014 namun terdakwa telah melakukan lebih awal.

Sidang dilanjutkan Senin 23 Februari 2014 untuk mendengarkan keputusan majelis hakim.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014