Jambi (ANTARA Jambi) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, dari 191 juta wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), sebanyak 175 juta di antaranya sudah direkam.

"Hingga akhir 2013, sudah 175 juta warga yang melakukan rekan e-KTP," katanya saat Sosialisasi Undang-Undang Administrasi Kependudukan di Jambi, Sabtu (8/3).

Dalam siaran pers Biro Humas dan Protokol Pemprov Jambi yang diterima, Minggu, Mendagri mengatakan, dengan jumlah warga yang telah merekam e-KTP, masih ada 16 juta warga yang belum merekan e-KTP.

Ia mengatakan, program e-KTP sejak 1 Januari 2014, sudah diserahkan ke daerah dengan tujuan agar sebanyak 16 juta orang itu dapat ditelusuri dan diselesaikan oleh daerah.

Selain itu, saat pembuatan e-KTP, ada sekitar lima juta remaja yang belum berumur 17 tahun belum mendapat e-KTP, namun tidak lama lagi akan mendapat e-KTP.

Dengan pertimbangan tersebut maka pembuatan e-KTP tidak perlu lagi menjadi proyek nasional, tetapi menjadi tugas rutin daerah, kata Mendagri.

Gamawan mengakui bahwa memang tidak mudah untuk menyelesaikan perekaman KTP elektronik dengan melihat kondisi geografis Indonesia.

Ia juga menjelaskan, hingga kini masih sedikit negara yang sudah menggunakan e-KTP, dan Indonesia merupakan satu dari sedikit negara di dunia yang sudah menggunakan e-KTP.

Dengan berlakunya sistem data kependudukan dariu KTP ke e-KTP maka masa berlakunya juga diubah dari lima tahun menjadi seumur hidup, kecuali ada perubahan status.

"Negara pun menghemat Rp4 triliun kalau KTP tidak diperpanjang sekali lima tahun," tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus menyatakan bahwa data kependudukan yang bersumber dari data kependukan kabupaten/kota merupakan satu-satunya data kependudukan yang sangat penting.

Data itu digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain alokasi anggaran seperti perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.

Oleh karena itu, seluruh aparatur pemerintahan yang bertugas dalam pendataan administrasi kependudukam agar melaksanakan pendataan semaksimal mungkin.

Ia mengatakan, pekerjaan rumah pemerintah seperti upaya peningkatan pelayanan kepada masyarat dan program yang menyentuh langsung masyarakat seperti program bantuan "Satu Miliar Satu Kecamatan" (Samisake) membutuhkan akurasi data kependudukan, ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta ketunggalan dokumen kependukan.

Gubernur mengingatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota se-Provinsi Jambi bahwa sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku, pengurusan dan penerbitan seluruh dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014