Jakarta (ANTARA Jambi) - Anggota Badan Pengawas Pemilu Daniel Zuchron, di Jakarta, Senin, mengingatkan kepada para pejabat negara untuk berhati-hati dalam berkampanye agar tidak menyalahgunakan wewenang mereka sebagai abdi negara.
"Kalau untuk saat ini, kami hanya bisa mengingatkan untuk berhati-hati bahwa ada waktu dimana pejabat negara mendapat kesempatan berkampanye. Misalnya sedang tugas negara kok membicarakan politik, itu tidak boleh. Ada saatnya berbicara sebagai pejabat, ada pula sebagai juru kampanye," kata Daniel usai pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia mengatakan teguran dan sanksi akan diberikan setelah Bawaslu membuktikan ada pelanggaran yang dilakukan peserta kampanye.
Sanksi bagi pejabat Negara yang melanggar ketentuan selama berkampanye, seperti tidak memiliki izin cuti dan menggunakan fasilitas Negara, diberikan melalui atasan masing-masing dengan berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
"Bawaslu itu sifatnya mengawasi, kalau ditemukan ada dugaan pelanggaran etik dari pejabat negara bersangkutan akan kami laporkan kepada inspektorat masing-masing lembaganya," jelasnya.
Bawaslu meminta kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pejabat Negara, mulai dari kepala daerah, menteri, hingga Presiden.
"Kalau ada informasi pejabat Negara yang mulai menyerempet ke hal aneh-aneh, sampaikan saja karena kami (Bawaslu) tidak selalu hadir di setiap pelaksanaan kampanye," ujarnya.
Seluruh pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, rumah dinas, kantor pemerintah, serta sarana dan prasarana komunikasi milik Pemerintah, selama mengambil cuti untuk kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Kecuali Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pejabat yang sedang berkampanye tidak diperbolehkan menggunakan protokol pengawalan selama berkampanye. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
"Kalau untuk saat ini, kami hanya bisa mengingatkan untuk berhati-hati bahwa ada waktu dimana pejabat negara mendapat kesempatan berkampanye. Misalnya sedang tugas negara kok membicarakan politik, itu tidak boleh. Ada saatnya berbicara sebagai pejabat, ada pula sebagai juru kampanye," kata Daniel usai pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia mengatakan teguran dan sanksi akan diberikan setelah Bawaslu membuktikan ada pelanggaran yang dilakukan peserta kampanye.
Sanksi bagi pejabat Negara yang melanggar ketentuan selama berkampanye, seperti tidak memiliki izin cuti dan menggunakan fasilitas Negara, diberikan melalui atasan masing-masing dengan berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
"Bawaslu itu sifatnya mengawasi, kalau ditemukan ada dugaan pelanggaran etik dari pejabat negara bersangkutan akan kami laporkan kepada inspektorat masing-masing lembaganya," jelasnya.
Bawaslu meminta kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pejabat Negara, mulai dari kepala daerah, menteri, hingga Presiden.
"Kalau ada informasi pejabat Negara yang mulai menyerempet ke hal aneh-aneh, sampaikan saja karena kami (Bawaslu) tidak selalu hadir di setiap pelaksanaan kampanye," ujarnya.
Seluruh pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, rumah dinas, kantor pemerintah, serta sarana dan prasarana komunikasi milik Pemerintah, selama mengambil cuti untuk kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Kecuali Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pejabat yang sedang berkampanye tidak diperbolehkan menggunakan protokol pengawalan selama berkampanye. (Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014