Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi meminta keterangan dari saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka pembakaran 12 hektare Taman Hutan Rakyat (Tahura) Kabupaten Muarojambi.

"Penyidik Polda Jambi udah meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Senin.

Pemeriksaan saksi ahli tersebut dilakukan karena dalam waktu dekat ini pihaknya melimpahkan berkas acara perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam proses tahap I.

"Kita periksa saksi ahli untuk kelengkapan berkas karena akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Almansyah.

Mengenai tersangka hingga kini pihaknya belum menetapkan  tersangka baru dalam kasus pembakaran 12 hektare Tahura tersebut.

"Untuk tersangka baru belum ada tambahan masih tiga tersangka lama," kata Almansyah.

Pada Senin (11/3) sekitar pukul 02.00 WIB, Polda Jambi, beserta Dinas Kehutanan, menangjkap mengamankan tiga  orang yang diduga membakar 12 hektare hutan tersebut.

Ketiga tersangka yakni Nov (39) warga kotabaru Jambi, HT (63) warga Kotabaru Jambi, St(32) warga Sabak.

Dari penangkapan ketiga orang tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa alat berat ekskavator dan mesin gergaji pelaku untuk merambah dan melakukan pembakaran.

Sementara itu, adapun modus pelaku adalah dengan cara menebang pohon menggunakan "chainsaw" di hutan lindung tahura dan kemudian selanjutnya membakar, sedang alat beratnya untuk membuat parit pada sejumlah kebun yang akan digarap.

Akibat perbuatanini, ketiga pelaku dapat dikenai pasal 17 ayat 2 jo pasal 92 ayat 1 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pperusakan Hutan dengan ancaman tiga sampai 10 tahun penjara atau denda senilai Rp3 mliliar hingga Rp10 miliar. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014