Jambi (ANTARA Jambi) - Dari hasil pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memastikan bahwa Omsa (48, pengusaha salon dan karoke, adalah tersangka tunggal kasus kepemilikan 40,5 butir pil ekstasi yang diamankan beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol IGK Sudarsana, di Jambi, Rabu, mengatakan setelah dilakukan pengembangan kasusnya penyidik tidak menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus narkoba tersebut.

"Tidak ada tersangka lain dan tersangkanya cuma satu yakni Omsa si pemilik salon yang sudah menjadi target operasi polisi karena disana tempat peredaran narkoba," kata Sudarsana.

Saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi tengah melengkapi berkas pemeriksaan terhadap tersangka Omsa dan setelah lengkap berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya tersangka Omsa ditangkap di Jalan Bangau 2, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dan dari tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil dihentikan oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan.

Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan satu butir pil diduga ekstasi dan selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat tinggal Omsa, di Salon Mona dan hasilnya ditemukan lagi barang bukti berupa 39,5 butir pil ekstasi.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014