Bantul (ANTARA Jambi) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan dana transfer daerah sesuai Undang-Undang Desa secara administrasi akan dibagikan melalui kabupaten/kota untuk mempermudah jangkauan pengawasan.
"Jadi pengelolaanya bisa di kabupaten secara administrasi, tapi uangnya langsung jatuh ke desa," kata Gamawan kepada wartawan seusai mendampingi Presiden dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Bantul, Senin.
Menurut dia, kucuran dana Rp1,4 miliar untuk setiap desa sesuai amanat Undang-Undang (UU) Desa akan langsung diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu disebabkan dana tersebut dialokasikan dari keuangan negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
BPK akan kesulitan mengontrol penggunaan dana transfer desa tersebut secara signifikan kepada 72 ribu desa, apabila pengucuran dana tersebut langsung diberikan kepada masing-masing desa.
"Karena ini uang negara maka akan diperiksa oleh BPK. Apa sanggup mengontrol 72 desa. Kalau kabupaten kan (jumlahnya) cuma 500," katanya.
Oleh karena itu, ia menilai, dengan pembagian melalui kabupaten, akan memperkecil kemungkinan terjadinya praktik penyelewengan dana itu. "Yang prinsip dana transfer desa jangan sampai ada pengurangan," katanya.
Meski demikian, pemerintah tetap merencanakan pelatihan kepada seluruh perangkat desa mengenai pengelolaan dan pembukuan keuangan, sebelum dana itu dikucurkan.
Ia mengatakan, ke depan dana transfer desa akan semakin memperkuat keuangan seluruh desa karena selain mendapatkan dana transfer desa, sebelumnya desa juga telah menerima berbagai program dari pemerintah, antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (KSPP), serta Alokasi Dana Desa (ADD). "Jadi sudah banyak sekali uang untuk desa," katanya.
Sebelumnya, UU Desa telah disahkan di parlemen pada 18 Desember 2013. Sesuai Pasal 72 ayat 2 dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pembangunan desa akan didanai langsung dari pusat.
Khusus untuk pembangunan desa akan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp104,6 triliun yang berasal dari 10 persen APBN ditambah 10 persen dari APBD sehingga 72 ribu desa di Indonesia masing-masing akan mendapatkan maksimal Rp1,4 miliar.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
"Jadi pengelolaanya bisa di kabupaten secara administrasi, tapi uangnya langsung jatuh ke desa," kata Gamawan kepada wartawan seusai mendampingi Presiden dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Bantul, Senin.
Menurut dia, kucuran dana Rp1,4 miliar untuk setiap desa sesuai amanat Undang-Undang (UU) Desa akan langsung diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu disebabkan dana tersebut dialokasikan dari keuangan negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
BPK akan kesulitan mengontrol penggunaan dana transfer desa tersebut secara signifikan kepada 72 ribu desa, apabila pengucuran dana tersebut langsung diberikan kepada masing-masing desa.
"Karena ini uang negara maka akan diperiksa oleh BPK. Apa sanggup mengontrol 72 desa. Kalau kabupaten kan (jumlahnya) cuma 500," katanya.
Oleh karena itu, ia menilai, dengan pembagian melalui kabupaten, akan memperkecil kemungkinan terjadinya praktik penyelewengan dana itu. "Yang prinsip dana transfer desa jangan sampai ada pengurangan," katanya.
Meski demikian, pemerintah tetap merencanakan pelatihan kepada seluruh perangkat desa mengenai pengelolaan dan pembukuan keuangan, sebelum dana itu dikucurkan.
Ia mengatakan, ke depan dana transfer desa akan semakin memperkuat keuangan seluruh desa karena selain mendapatkan dana transfer desa, sebelumnya desa juga telah menerima berbagai program dari pemerintah, antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (KSPP), serta Alokasi Dana Desa (ADD). "Jadi sudah banyak sekali uang untuk desa," katanya.
Sebelumnya, UU Desa telah disahkan di parlemen pada 18 Desember 2013. Sesuai Pasal 72 ayat 2 dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pembangunan desa akan didanai langsung dari pusat.
Khusus untuk pembangunan desa akan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp104,6 triliun yang berasal dari 10 persen APBN ditambah 10 persen dari APBD sehingga 72 ribu desa di Indonesia masing-masing akan mendapatkan maksimal Rp1,4 miliar.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014