Jambi (ANTARA Jambi) - Calon anggota legislatif untuk DPRD Provinsi Jambi dari Partai Gerindra berinisial FR dilaporkan ke Polres Tanjung Jabung Barat oleh rekan kerjanya Jimmy karena tidak membayar tagihan upah borongan pekerjaan.
Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Rusmandia yang dikonfirmasi via telepon genggamnya, Rabu, melalui kuasa hukumnya M Amin SH, Jimmy telah melaporkan FR caleg dari Partai Gerindra ini ke Mapolres Tanjabar pada Kamis (29/3) terkait kasus dugaan penipuan.
Menurut Taufik, hingga kini kasus yang melanggar pasal 378 tentang penipuan itu masih dalam penyelidikan. "Kita lihat hasil nanti penyelidikannya, kalau telah didapat bukti, akan diproses," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FR dilaporkan terkait pekerjaan pembangunan gedung Bapedda yang terletak di Jl Lintas Jambi - Kualatungkal pada tahun 2013 lalu.
Menurut Jimmy, selama ini dirinya sudah mengadakan pendekatan, namun sampai saat ini FR tidak menepati janjinya untuk membayar uang material proyek serta upah borongan sekitar Rp140 juta.
"Saya sudah mengadakan pendekatan tentang uang yang belum dibayar FR, dia selalu janji akan bayar tapi tak pernah ditepati, padahal saya juga memakai uang teman," katanya.
"Uang Rp140 itu bukan uang saya semuanya, ada uang teman yang saya pakai, dan saya didesak untuk mengembalikan, karena dia tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, saya lapor ke polisi," kata Jimmy lagi.
Jimmy mengaku sudah bertemu dengan FR pada Sabtu (29/3) lalu di kantornya, tapi FR malah meminta agar laporan ke polisi dicabut dan uangnya akan dibayarkan setelah pelaksanaan pemilu. Namun Jimmy tidak dapat memenuhi permintaan FR karena telah merugikan dirinya.
"Kalau laporannya mau dicabut, saya minta ada jaminan pembayarannya, antara lain surat penyataan bahwa ada itikad baik mau membayar. Tapi FR tetap menolak, bahkan menyatakan akan menunggu kasusnya di pengadilan," katanya.
Sementara itu M. Amin SH, pengacara Jimmy membenarkan bahwa ia bersama kliennya telah melaporkan FR, caleg dari Gerindra ke polisi terkait dugaan penipuan.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014
Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Rusmandia yang dikonfirmasi via telepon genggamnya, Rabu, melalui kuasa hukumnya M Amin SH, Jimmy telah melaporkan FR caleg dari Partai Gerindra ini ke Mapolres Tanjabar pada Kamis (29/3) terkait kasus dugaan penipuan.
Menurut Taufik, hingga kini kasus yang melanggar pasal 378 tentang penipuan itu masih dalam penyelidikan. "Kita lihat hasil nanti penyelidikannya, kalau telah didapat bukti, akan diproses," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FR dilaporkan terkait pekerjaan pembangunan gedung Bapedda yang terletak di Jl Lintas Jambi - Kualatungkal pada tahun 2013 lalu.
Menurut Jimmy, selama ini dirinya sudah mengadakan pendekatan, namun sampai saat ini FR tidak menepati janjinya untuk membayar uang material proyek serta upah borongan sekitar Rp140 juta.
"Saya sudah mengadakan pendekatan tentang uang yang belum dibayar FR, dia selalu janji akan bayar tapi tak pernah ditepati, padahal saya juga memakai uang teman," katanya.
"Uang Rp140 itu bukan uang saya semuanya, ada uang teman yang saya pakai, dan saya didesak untuk mengembalikan, karena dia tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, saya lapor ke polisi," kata Jimmy lagi.
Jimmy mengaku sudah bertemu dengan FR pada Sabtu (29/3) lalu di kantornya, tapi FR malah meminta agar laporan ke polisi dicabut dan uangnya akan dibayarkan setelah pelaksanaan pemilu. Namun Jimmy tidak dapat memenuhi permintaan FR karena telah merugikan dirinya.
"Kalau laporannya mau dicabut, saya minta ada jaminan pembayarannya, antara lain surat penyataan bahwa ada itikad baik mau membayar. Tapi FR tetap menolak, bahkan menyatakan akan menunggu kasusnya di pengadilan," katanya.
Sementara itu M. Amin SH, pengacara Jimmy membenarkan bahwa ia bersama kliennya telah melaporkan FR, caleg dari Gerindra ke polisi terkait dugaan penipuan.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014