Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek  "Master Plan" pendidikan di Provinsi Jambi bernilai miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Minggu mengatakan, kasus dugaan korupsi pendataan, penyusunan masterplan pendidikan Jambi pada 2011, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan tiga tersangka.

Ketiga orang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi yang menangani kasus ini adalah Idham Kholik, AR Tilaar dan Dadang S.

Almansyah mengatakan, berdasarkan LP/28/IV/2014 tanggal 1 April 2014, tersangka pertama yang ditetapkan adalah H Idham Kholid, ME.

Idham Kholid diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dianggap paling bertanggung jawab terkait kasus ini.

Kemudian berdasarkan LP/29/IV/2014 tanggal 1 April 2014, tersangka kedua yang ditetapkan adalah adalah Prof H A. R Tilaar. Sedangkan tersangka ketiga berdasarkan LP/30/IV/2014 tanggal 1 April 2014, adalah M. Dadang Setiawan.

Sejak 1 April 2014 penanganan kasus ini naik ke tingkat penyidikan dan sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan.

Selanjutnya, kata Almansyah, akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk memeriksa tersangka.

Sebelumnya, terkait kasus ini pihak Polda Jambi juga sudah memintakan audit kerugian negara. Namun sejauh ini jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini belum diketahui.(Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014