Jakarta (ANTARA Jambi) - Kementerian Koperasi dan UKM memastikan lembaga pengawas simpanan (LPS) koperasi simpan pinjam terbentuk tahun ini sebagai upaya pemenuhan atas amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

"Target tahun ini terbentuk, tahun ini wajib sudah diresmikan lembaga pengawas simpanan koperasi simpan pinjam," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan lembaga pengawas simpanan koperasi wajib ada karena UU Perkoperasian menggariskan keberadaan lembaga tersebut.

Selain itu LPS bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dipandang perlu segera dibentuk untuk memberikan rasa aman kepada anggota yang menyimpan uangnya di koperasi.

"Gedungnya sudah ada, jadi tidak lama lagi kami harapkan pembahasan rampung dan bisa diresmikan," katanya.

Pihaknya juga mewacanakan lembaga tersebut fungsinya dapat diperluas termasuk untuk fungsi likuiditas.

Sedangkan untuk persyaratan menjadi anggota LPS-KSP, kata dia, sebaiknya KSP memiliki nilai kesehatan yang minimal cukup sehat.

Sementara untuk besar biaya keanggotaan, premi, dan batasan jumlah simpanan yang ditanggung masih perlu dilakukan perhitungan yang bersifat komprehensif.

Choirul mengatakan pihaknya sendiri telah menghimpun berbagai masukan terkait pembentukan LPS-KSP dari berbagai pihak termasuk gerakan koperasi di daerah.

Oleh karena itu, ia berharap saat LPS-KSP terbentuk nantinya bisa melaksanakan peran dan fungsinya dengan optimal. (Ant)

Pewarta: Hanni Sofia

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014